Sah! Melalui Surat Edaran, Pemkot Bandung Larang Perayaan Tahun Baru

- 16 Desember 2020, 07:34 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna. /Dok. Humas Pemkot Bandung/

AKSARAJABAR -- Setelah kembali dinyatakan masuk zona merah untuk ketiga kalinya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus berupaya dalam penanganan COVID-19. Aturan terbaru lewat surat edaran, pemerintah larang warga menggelar perayaan tahun baru 2021.

Wali Kota Bandung, Oded M. Danial telah mengeluarkan surat edaran yang melarang perayaan atau pesta pegantian malam tahun baru.

Surat bernomor 003/SE.147-Disbudpar itu ditujukan kepada pimpinan/manajer hotel, pemilik pusat perbelanjaan, cafe, restoran, tempat hiburan, dan seluruh masyarakat Kota Bandung.

Baca Juga: Sinopsis Jodha Akbar Episode 90 Rabu, 16 Desember 2020: Siapa yang Berhasil Memikat Hati Salim?

Apabila ada yang melanggar dan bersikers menggelar pesta pergantian malam tahun baru, akan dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.

Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna meminta seluruh warga Kota Bandung untuk mematuhinya. 

"Pokoknya kegiatan pergantian tahun yang namanya orang beraktivitas itu dilarang, perayaan dalam bentuk apa pun. Kalau melanggar, ada sanksi sesuai perundang-undangan, nanti akan dilihat terlebih dahulu," katanya di Balai Kota Bandung, Selasa (15/12/2020).

Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Hari ini Rabu, 16 Desember 2020: Jodha Akbar Bergeser 30 Menit
Jika ada unsur pidana, Lanjut Ema maka pihak kepolisian yang bergerak. Pasalnya Pemkot hanya memiliki wewenang pada regulasi protokol kesehatan yang tertulis dalam Perwal.

"Intinya masyarakat ikuti saja bahwa tidak perlu melakukan perayaan itu," tegasnya.

Halaman:

Editor: Siti Fatonah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x