Polri Resmi Tahan Ustadz Maaher At-Thuwailibi Kasus Ujaran Kebencian

- 4 Desember 2020, 16:22 WIB
Ilustrasi twitter
Ilustrasi twitter /PIXABAY/FREE-PHOTOS

AKSARAJABAR -- Polri resmi menahan tersangka Soni Eranata (28) alias Ustadz Maaher At-Thuwailibi di Rutan Bareskrim Polri usai menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam.

Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan. Dalam kasusnya Ustadz Maaher At-Thuwailibi, telah melakukan tindak pidana berupa menyebarkan informasi ujaran kebencian melalui media sosial.

"Ya (ditahan)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/12/2020) dikutip AksaraJabar.com dari ANTARA.

Baca Juga: Ini Daftar 10 Calon Kepala Daerah Terkaya dan Termiskin yang Ikut Pilkada Serentak 2020

Sebelumnya Soni ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di kediamannya di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah sereal, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (3/12/2020) pukul 04.00 WIB pagi.

Soni pun langsung ditetapkan sebagai tersangka. Dalam penangkapan tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti yakni tiga ponsel pintar, satu tablet merek Samsung dan sebuah KTP atas nama Soni Eranata.

Tersangka ditangkap untuk menindaklanjuti adanya laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.

Baca Juga: Hati-hati Pilkada, Satgas Covid 19 Uraikan Penanganan Khusus, Menghindari Klaster Baru

Tindak pidana tersebut berupa ujaran kebencian yang ditunjuk kepada individu atau kelompok tertentu, berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ***

Editor: Siti Fatonah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x