Rapat Dengar Pendapat KONI Subang, Cabor Tempuh Saja Tata Cara atau Prosedur Sesuai AD/ART

- 27 November 2020, 14:35 WIB
Ketua KONI Subang Asep Rochman Dimyati, dan Ketua Komisi 4 DPRD Subang Ujang Sumarna
Ketua KONI Subang Asep Rochman Dimyati, dan Ketua Komisi 4 DPRD Subang Ujang Sumarna /Tim Aksarajabar/

AKSARAJABAR - Rapat dengar pendapat antara Komisi 4 DPRD Subang, bersama KONI berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Subang, Jumat 27 November 2020.

Ketua KONI Asep Rochman Dimyati menjelaskan jika dirinya sebagai ketua selalu berusaha mematuhi AD/ART, dan melaksanakan organisasi sesuai dengan apa yang dituliskan di AD/ART.

"Begini, pijakan saya AD/ART, saya tidak akan keluar dari situ, sesuai pasal 9 piont B disebutkan bahwa KONI akan menjawab soal internal KONI jika yang mempertanyakan adalah anggota KONI, Maka saya sebagai ketua, menyarankan agar setiap Cabor, tempuh saja tata cara atau prosedur sesuai AD/ART untuk menjadi anggota KONI, agar mempunyai hak dan terpenuhi kewajibannya, KONI terbuka ko," katanya.

Baca Juga: Baru Terima Rp400 Juta, Walikota Cimahi Sudah Keburu Kena Ciduk KPK, Harusnya Dapat Rp3 M

Rapat tersebut berlangsung singkat, Ketua Komisi 4, Ujang Sumarna menyebut bahwa repat dengar pendapat tersebut digelar lantaran sebelumnya ada permintaan 5 Cabang Olahraga, yang meminta penjelasan pada pengurus KONI.

Namun sayang, 5 Cabang Olahraga tersebut tidak datang, dan tidak menyampaikan apa yang menjadi keresahan mereka pada pengurus KONI sekarang, hingga forum bersepakat bahwa rapat disudahi.

"Nah posisi kami (Komisi 4) hanya sebagai fasilitator saja, sebagai liding sektor maka sudah menjadi kewajiban untuk memfasilitasi, selebihnya ya silahkan dibicarakan, ada persoalan apa, dan solusinya bagaimana, kan begitu," pungkas Ketua Komisi 4 Ujang Sumarna.***

 

Editor: Yoga Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x