Baru Terima Rp400 Juta, Walikota Cimahi Sudah Keburu Kena Ciduk KPK, Harusnya Dapat Rp3 M

- 27 November 2020, 14:10 WIB
Ajay Muhammad Priatna
Ajay Muhammad Priatna /Cimahikota.go.id/


AKSARAJABAR- Kasus penangkapan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna oleh KPK ternyata dilandasi kasus korupsi perizinan sebuah rumah sakit bernama RS Kasih Bunda Cimahi.

Izin pengembangan rumah sakit yang terletak di Jalan Mahar Martanegara No.166, Baros, Kec. Cimahi Sel., Kota Cimahi, Jawa Barat itu disinyalir didapat dari kongkalikong suap menyuap. Hal ini dibenarkan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri.

''Iya, benar. Perizinan pengembangan RS Kasih Bunda Cimahi. Jadinya kesepakatannya, commitment fee Rp3 Miliar, tapi dia (Ajay) baru terima Rp400 Juta, sudah keburu ditangkap,'' kata Firli kepada awak pers di Jakarta, Jumat, 27 November 2020.

Baca Juga: Entah Kasus Apa, Walikota Cimahi Diringkus KPK Dalam Operasi Tangkap Tangan

Sebagai informasi, tercatat sudah beberapa kali Walikota di Cimahi kena ciduk penegak hukum gara-gara maling uang rakyat.

Walikota pertama kota Cimahi yang menjabat selama dua periode dari tahun 2002 sampai dengan 2012, H. M. Itoc Tochija pernah tersandung Korupsi Pasar Atas Cimahi.

Penggantinya yang juga istri Itoc, Atty Suharti Tochija, Tahun 2017 ditangkap berkenaan kasus korupsi pembangunan Pasar Atas Cimahi dan akhirnya divonis 4 tahun kurungan. ***

Editor: Iing Irwansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x