AKSARAJABAR,BANDUNGRAYA - Mapolrestabes Bandung mengamankan seseorang yang berinisial KW, penggunaan media sosial Tik Tok.
KW diamankan polisj karena menyinggung salah satu organisasi masyarakat Islam, hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya saat press rilis kasus penistaan agama. Senin 5 Oktober 2020, Pukul 14.00 WIB.
"Kami telah mengamankan seseorang berinisial KW, yang mana telah melakukan perbuatan melanggar hukum, yaitu dengan cara merekam dirinya di depan masjid, seolah di masjid itu memutar suara, dengan cara di dubbing dengan suara lain. Jadi kesannya menimbulkan bahwa masjid itu sedang ada ramai-ramai, ada suara lain atau suara musik lagu," Dikutip Aksara Jabar dari akun Instagram resmi milik Polresta Bandung: @polrestabandung.
Baca Juga: Rekomendasi HP Low Budget, Harga Redmi 9 C Dibanderol 1 Jutaan, Cek Spesifikasinya
Menurut Kombes Pol Ulung, pelaku mengaku membuat konten tersebut demi menambah followers di akun tiktok.
"ya motivasinya hanya untuk menambah follower di akun tiktok, sehingga dia akan mendapatkan keuntungan," tambahnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016, perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Baca Juga: Viral, Perusahaan Rekrut Pekerja Via Tik Tok, Pelamar Dituntut Kreatif
Adapun barang bukti yang disita oleh Polisi yaitu 1 buah HP merk iPhone dan 1 buah flash disk.
Belakangan juga diketahui bahwa pelaku melakukan aksinya pada Minggu 4 Oktober 2020, pukul 14.00 WIB.***