Ketahui 27 Pelayanan Gawat Darurat yang Ditanggung BPJS

26 September 2023, 13:10 WIB
Ketahui 27 Pelayanan Gawat Darurat yang Ditanggung BPJS /pekanbaru.go.id/

AKSARA JABAR  - BPJS Setidaknya memberikan 27 pelayanan Gawat Darurat untuk Anak. Dengan memberikan 0enanganan cepat dan tanggap sangat diperlukan ketika seorang mengalami keadaan gawat darurat.

Hal ini Merujuk Panduan Layanan Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Pelayanan gawat darurat merupakan sebuah pelayanan kesehatan yang harus diberikan secepatnya kepada pasien untuk mencegah kematian, keparahan, dan atau kecacatan sesuai dengan kemampuan fasilitas kesehatan.

Baca Juga: Kabar Baik, UHC BPJS Kesehatan di Subang Capai 95 Persen, Dinkes Ungkap Tingkat Keaktifan hanya 66 Persen

Perlu diketahui trnyata pelayanan darurat tidak hanya untuk orang tua saja,  kesehatan anak juga bisa ditanggung dengan BPJS Kesehatan.

Pada kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan baik yang bekerja sama maupun yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memberikan pelayanan kegawatdaruratan.

Lantas jenis penyakit apa saja yang bisa di tanggung BPJS kesehatan untuk anak. Dilansir dari akun Instagram @indonesiabaik.id seperti berikut:

Baca Juga: Soroti Kasus Ibu Hamil Meninggal di Subang, BPJS Kesehatan Sebut Pasien Gawat Darurat Tak Perlu Surat Rujukan

1. Difteri
2. Aritmia
3. Mimisan
4. Penyakit Jantung
5. Penyakit kuning
6. Bayi prematur
7. Gagal jantung
8. Gagal ginjal akut
9. Kencing berdarah
10. Panas tinggi
11. Syok berat
12. Hipertensi
13. Hipotensi
14. Tetanus
15. Sesak nafas
16. Tidak BAK > 8 jam
17. Gangguan kesadaran
18. Diare profus >10 hari

Baca Juga: Sering Terbangun Di Sepertiga Malam? Ternyata Orang Tersebut Istimewa, Simak Ulasannya Disini!

19. Muntah profus >6 hari
20. Anemia sedang sampai berat
21. Tifus dengan komplikasi
22. Edema (bengkak seluruh badan)
23. Kejang disertai penurunan kesadaran
24. Sangat sesak, gelisah, sianosis ada retraksi hebat
25. Keracunan dengan keadaan umum masih baik
26. Keracunan disertai gangguan fungsi vital
27. Apnea atau gasping (pernapasan lambat/ terhenti)

Nah itulah 27 pelayanan Gawat Darurat untuk Anak yang bisa ditanggung BPJS kesehatan.***

Editor: Iing Irwansyah

Tags

Terkini

Terpopuler