Ketua DPD NasDem Subang Soroti Pembangunan Pabrik Limbah B3 di Kecamatan Cibogo

19 Juli 2022, 10:43 WIB
Ketua DPD NasDem Subang Eep Hidayat. /Andi Permana/Aksara Jabar

AKSARA JABAR - Ketua DPD NasDem Subang Eep Hidayat sosorti pembangunan Pabrik Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Kecamatan Cibogo.

Mang Eep sapaan akrabnya, secara gamblang menyampaikan keresahannya dengan pembangunan Pabrik Limbah B3 di Kabupaten Subang.

"Saya Eep Hidayat mengaku bahwa saya bukan orang baik, tapi masih ada rasa cinta dan sayang terhadap Subang sekalipun tak sebesar cinta para anggota dewan, Bupati/Wabup, para pejabat dan aparatur negara lainnya terhadap Kabupaten Subang," ujarnya, Selasa 19 Juli 2022.

Baca Juga: Realisasi PKB Satu Semester Capai RP77,5 M, Samsat Subang: Masyarakat Antusias Manfaatkan Program Pemutihan

Adapun enam poin yang disoroti secara langsung oleh Mang Eep sebagai berikut:

Pertama, Menolak rencana Kabupaten Subang dijadikan pusat pembuangan limbah beracun (B3) dari mana-mana (dari daerah lain di luar Subang).

Mang Eep mengatakan, sebagaimana telah dikeluarkannya Surat Kesesuaian Ruang oleh Pemkab Subang sebagai salah satu persyaratan pendirian Pabrik Pengelolaan B3 yang hakekatnya Pemkab Subang “menyetujui” Kabupaten Subang dijadikan pusat pembuangan limbah beracun (B3) dari daerah lain yang tempatnya di sekitar kawasan Bendungan Sadawarna yang akan dijadikan pengairan sawah, tambak ikan dan air minum masyarakat, sebelah atas sungai cilamatan dan dekat dengan pemukiman warga.

Kedua, menyatakan keprihatinan karena Pemkab Subang (dinas terkait) saat memberikan Surat Kesesuaian Ruang sama sekali tidak mengetahui rencana jenis limbah beracun apa saja yang akan dibuang dari luar Subang ke tanah Subang, berapa kapasitas tonasenya, dan bagaimana cara penyimpanan dan pengelolaannya.

Ketiga, Berterima kasih kepada Bupati Subang yang akan memerintahkan dinas terkait untuk segera mencabut kembali surat kesesuaian ruang secepatnya.

Faktanya, kata Mang Eep, ternyata pemberian surat kesesuaian ruang yang diberikan Pemkab Subang tanpa sepengetahuan Bupati Subang sebagaimana disampaikan Bupati Subang hari Rabu tanggal 13 Juli 2022 sekira jam 18.30 di rumah Mang Eep.

Baca Juga: Reses di Dapil 3, Anggota DPRD Fraksi NasDem Subang: Aspirasi Masyarakat Akan Diserap

"Maka pemberian surat kesesuaian ruang oleh Pemkab Subang merupakan tindakan gegabah dari SKPD karena tanpa dikordinasikan dengan Bupati Subang?," tuturnya.

Keempat, Mang Eep mengaku tidak setuju limbah beracun Subang dibuang ke Daerah lain (mengotori, membahayakan dan menghina daerah lain) sehingga ke depan penting di Subang dibuatkan tempat pengelolaan limbah beracun yang khusus berasal dari Kabupaten Subang (bukan dari luar Subang).

"Melalui kajian mendalam, berdasar Perda RDTR bukan hanya berpijak pada Perda RUTR yang dikelola oleh BUMD (bukan oleh pihak swasta) sehingga bisa menghasilkan PAD besar bagi pembangunan Subang karena sebagaimana diketahui bahwa bisnis pengelolaan dan atau pembuangan limbah beracun merupakan bisnis 'basah' yang bisa menghasilkan uang miliaran rupiah," lanjutnya.

Untuk saat ini, lanjutnya, sebaiknya dalam kepemimpinan 4 tahun Bupati/Wakil Bupati Subang fokus menyelesaikan sampah yang berserakan di jalan-jalan dan membersihkan rumput liar sekitar perkotaan.

"Jangan menambah sampah beracun dari luar Subang ke Kabupaten Subang yang dianggap oleh saya sebagai bentuk penghinaan terhadap saya sebagai warga Kabupaten Subang, entah terhadap masyarakat lainnya," lugasnya.

Terakhir, Mang Eep menunggu tindakan Bupati Suban yang rencananya akan memerintahkan dinas terkait untuk mencabut kembali surat kesesuaian ruang atau malah akan mendorongnya sehingga “sukses” Kabupaten Subang dijadikan tempat pembuangan limbah beracun dari daerah-daerah lain oleh Bupati Subang.***

Editor: Tiara Maulinda

Tags

Terkini

Terpopuler