Dishub Subang Tanggapi Tutuntan PMII Soal PJU di Pantura, Sebut Tak Punya Kewenangan Perbaiki Jalan Provinsi

30 Mei 2022, 12:45 WIB
Dikdik, Kadishub Kabupaten Subang /Aksara Jabar/Andi Permana/

AKSARA JABAR - Menanggapi tuntutan dari Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) mengenai Penerangan Jalan Umum (PJU), Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Subang sebutkan titik-titik PJU yang menjadi kewenangannya.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Subang Dikdik menjelaskan kewenangan Dishub dalam program PJU yaitu pada PJU yang berada di jalan Kabupaten dan Desa.

Adapun kerusakan atau kekurangan PJU di luar jalan Kabupaten bukanlah kewenangan Dishub Kabupaten Subang.

Baca Juga: Peluang Kerja di Subang, Kepala Disnakertrans Sebut Banyak Permintaan Pencaker dengan Keahlian

"Kalau memang ada kerusakan di jalan provinsi atau pun jalan nasional, kami tidak punya kewenangan untuk memperbaikinya," tutur Kadishub di Kabupaten Subang, Senin, 30 Mei 2022.

Namun, katanya, jika ada kerusakan PJU di jalan provinsi atau pun nasional, pihaknya akan menyampaikan laporan tersebut pada Dishub Provinsi, bahkan Kementerian.

"Kerusakannya itu seperti mati, ditabrak, atau ada yang mencurinya, itu bisa kami sampaikan ke yang bersangkutan," ujarnya.

Baca Juga: Aturan Baru Nama di KTP Minimal Dua Kata, Begini Penjelasan Kadisdukcapil Kabupaten Subang

Karena, lanjut Dikdik, yang menjadi kewenangannya hanyalah PJU yang ada di wilayah Dishub Subang, seperti di jalan-jalan, perkantoran, dan desa-desa.

"Kewenangan kita memang hanya yang berada di wilayah-wilayah kita saja," ungkapnya.

Menurutnya, hingga saat ini pihaknya akan terus melayani bilamana ada kerusakan PJU yang berada di wilayah Dishub Kabupaten Subang.

"Jika ada laporan kerusakan PJU tolong segera melaporkannya pada kami, kami akan data dan perbaiki," pungkasnya.***

Editor: Tiara Maulinda

Tags

Terkini

Terpopuler