Temukan Pelat Mobil Dinas Jadi Hitam Dipakai Mudik, Ridwan Kamil: Laporkan Nanti Kita Tindak

18 April 2022, 17:54 WIB
Mudik Gratis Bersama Jasa Raharja, Ini Caranya /Pixabay/al-grishin

AKSARA JABAR - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil secara tegas akan menindak ulah dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengakali pelat mobil dinas merah menjadi hitam agar dapat dipakai mudik lebaran 2022.

"Dan jangan ada lagi pelat warna ungu pura-pura hitam padahal merah itu nanti laporkan oleh media kita tindak ya," kata Ridwan Kamil di Gedung Sate Bandung. Senin, 18 April 2022.

Selain mobil dinas yang dilarang dipakai untuk mudik lebaran 2022, kendaraan operasional dinas lainnya juga dilarang untuk dipakai mudik lebaran 2022.

Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Larang ASN Mudik Lebaran 2022 Pakai Mobil Dinas

Baca Juga: Dilantik Wali Kota Bandung Yana Ingin Segera Wujudkan Flyover Kiaracondong dan Underpass Bundaran Cibiru

Baca Juga: 6 Pelaku Pengeroyokan Ade Armando Ditangkap, Polisi Masih Buru Pelaku Lainnya

"Termasuk larangan memakai kendaraan dinas untuk mudik," imbuhnya.

Menurut Ridwan Kamil itu sesuai dengan Surat Edarang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang melarang ASN yang hendak melaksanakan mudik lebaran 2022 menggunakan mobil dinas.

Bedasarkan larangan itu, Ridwan Kamil berharap pada momentum arus mudik 2022 tak ada lagi mobil dinas yang pelat nomor merah dicat warna hitam.

Baca Juga: Kapan Tiba Malam Lailatul Qadar? Simak Keistimewaannya di Bulan Ramadan !

Baca Juga: Cafe KaBut Mican, Rekomendasi Tempat Bukber di Subang yang Nyaman dengan Varian Menu Menarik

Baca Juga: Big Match Liga Spanyol Sevilla vs Real Madrid, Senin 18 April 2022

"Dan jangan ada lagi pelat warna ungu pura-pura hitam padahal merah itu nanti laporkan oleh media kita tindak ya," imbuhnya.

Sebagai informasi larangan ASN yang hendak melaksanakan mudik lebaran tahun ini menggunakan mobil dinas, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Dalam edaran yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 13 April ini, disebutkan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas. ***

Editor: Igun Gunawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler