Api Cemburu Diduga Jadi Sembab Hangusnya Ratusan Kios di Kawasan IRTI Monas, Jakarta Pusat

4 April 2022, 19:07 WIB
Api melululantahkan Kios Lenggang IRTI Monas di Kawasan Gambir Jakarta Pusat pada Kamis 31 Maret 2022 pagi. /Twitter @humasjakfire/

AKSARA JABAR - Diduga karena terbakar api cemburu, WST membakar gorden di salahsatu kioas di Kawasan IRTI Monas, Gambir, Jakarta Pusat. Akibat ulahnya itu ratusan kios ludes terbakar pada Jumat, 31 Maret 2022.

"Ada keterangan yang menyebutkan karena cemburu. Apakah ini cemburu terhadap siapa dan apa masih kami dalami," ujar Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes di Mapolrestro Jakarta Pusat. Senin (4/4/2022).

Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan WST, 29 tahun sebagai tersangka. Pelaku diduga membakar gorden di salah satu kios hingga akhirnya merembet ke tempat lain.

Baca Juga: Siapa Brian Edgar Nababan, Kariernya Melesat Sejak di Binomo Sempat Transfer Uang ke Indra Kenz Rp120 Juta

Baca Juga: Berapa Harga Realme C35? Ini Spesifikasi Realme C35, Ram 4/64 GB Dibandrol Segini !

Baca Juga: Tips Kurangi Risiko Kurang Tidur Selama Ramadhan, Ini yang Harus Dilakukan Kata dr. Nugroho Anargha

Adapun gorden kios yang dibakar WST merupakan milik seorang pria bernama Dasrul Lubis.

Sehari sebelum peristiwa terjadi, yaitu pada Rabu (30/3/2022) malam, WST dan Dasril sempat terlibat cekcok mulut.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Wardhana menimpali terkait pertengkaran antara WST dan Dasrul saat itu.

Singkat cerita, mereka berdua akhirnya menghentikan pertengkaran dan begegas ke arah yang lain.

Baca Juga: Pemain Muda Persib Bandung Ini Jalani Puasa Ramadhan di Korea Selatan

Memasuki Kamis dini hari tepatnya pukul 02.00 WIB, peristiwa kebakaran dimulai.

Hal tersebut bermula saat WST tetap ingin mencari Dasrul Lubis, tetapi ternyata sosok yang dicari tidak ada.

Kesal tidak menemukan Dasrul, WST akhirnya nekat membakar gorden di kios milik Dasrul menggunakan korek api.

"Sebelum tinggalkan lokasi atau tempat kios milik Dasrul Lubis yang bersangkutan sudah melakukan pembakaran di lokasi dengan menggunakan korek api dan yang dibakar gorden," tuturnya.

Baca Juga: BOCORAN Spesifikasi dan Harga Nokia Edge 2022 yang Mirip iPhone 13

Saat disinggung wartawan apakah ada hubungan khusus antara WST dan Dasrul? Wisnu lantas membenarkannya.

"Jadi untuk masalah mereka pasangan homo bersadarkan pengakuan yang bersangkutan ini ada hubungan khusus antara Dasrul Lubis dengn WST," ungkap Wisnu.

Atas perbuatannya, tersangka WST dijerat dengan Pasal 187 KUHP, yaitu dengan sengaja menimbulkan kebakaran. Yang bersangkutan juga diancam pidana paling lama 12 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, 172 kios Lenggang, kawasan IRTI Monas, Gambir, Jakarta Pusat, tepatnya di Jalan Medan Merdeka Selatan hangus terbakar dalam musibah kebakaran pada Kamis (31/3/2022) pagi. ***

Editor: Igun Gunawan

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler