Usai Cabuli Dua Perempuan di Bawah Umur, Dukun Cabul Dibekuk Polisi

21 Maret 2022, 19:21 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menunjukkan barang bukti kasus dukun cabul di Polresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (21/3/2022). /Bagus Ahmad Rizaldi/ANTARA

AKSARA JABAR - Dua perempuan di bawah umur diduga mendapat tindakan tak senonoh dari dukun berinisial J alias Abah W di Kecamatan Dayeuh Kolot, Kota Bandung, Jawa Barat.

Polisi dari Polresta Bandung pun langsung bertindak cepat begitu mendapat laporan.

Pelaku dukun cabul berhasil digiring ke Mapolresta Bandung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.

Baca Juga: Link Live Streaming X Factor 2021 RCTI Plus, Senin 21 Maret 2022, Ini Daftar Peserta Gala Show Live 8

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan modus pelaku pada kedua gadis itu dengan mengiming-imingi dapat menyembuhkan dari pengaruh guna-guna.

Pelaku pun melakukan pijatan di area sensitif di tubuh korban.

Korban pertama dikatakan Kombes Pol Kusworo Wibowo berusia 15 tahun sementara korban kedua baru berusia 14 tahun.

Baca Juga: Hasil Liga Inggris: Menang 3-1 Lawan West Ham, Totenham Hotspur Geser Manchester United di Posisi Kelima

"Abah W ini membuka praktik menerima pasien untuk disembuhkan dari penyakit guna-guna, lokasinya di Kecamatan Dayeuhkolot," kata Kusworo di Polresta Bandung, Jawa Barat. Senin, 21 Maret 2022.

Selain dapat menyembuhkan pengaruh dari guna-guna, pelaku juga beralibi dapat membantu korbannya dari putus cinta.

Baca Juga: Jadwal Pertandingan Manchester City di April 2022, Ada Atletico Madrid dan Liverpool Menanti

Antara guna-guna dan putus cinta, praktik pencabulan dilakukan masih dengan cara yang sama.

"Dengan itu keluarga dari pada korban, melakukan pelaporan kepada Polresta Bandung, dan ditindaklanjuti oleh Polresta Bandung," katanya.

Meski baru diketahui ada dua korban, menurutnya polisi menduga ada sejumlah korban lainnya.

Baca Juga: Jam Tayang Ikatan Cinta Malam Ini di Jadwal RCTI Hari Ini Senin 21 Maret 2022

Dia pun meminta masyarakat melapor apabila ada yang merasa keluarganya pernah menjadi korban dari dukun cabul tersebut.

"Korban mengalami kesedihan dan trauma berkaitan dengan apa yang dilakukan oleh tersangka, kita juga lakukan trauma healing kepada para korban," kata Kusworo.

Akibat perbuatannya, Abah W dijerat oleh polisi dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara. ***

Editor: Igun Gunawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler