Rancangan KUA dan PPAS 2022 Kabupaten Subang Dipaparkan Wabup di Sidang Paripurna DPRD, Ini Rinciannya

10 Agustus 2021, 09:00 WIB
Wakil Bupati Subang sampaikan rancangan KUA PPAS tahun 2022 /Humas Kabupaten Subang

AKSARAJABAR - Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang dengan agenda penyampaian nota pengantar Bupati Subang atas rancangan nota kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Subang tahun 2022.

Rapat paripurna ini sendiri dilaksanakan di ruang rapat DPRD Kabupaten Subang dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Subang H. Narca Sukanda, didampingi Wakil Bupati Subang Agus Masykur, Wakil ketua 1 Hj. Elita Budiarti, Wakil ketua 2  H. Aceng Kudus dan Wakil ketua 3 Lina Marliana, pada Senin 9 Agustus 2021.

Dalam penyampaiannya, Kang Akur menyampaikan bahwa proses pembangunan di Kabupaten Subang dilaksanakan dalam rangka pencapaian visi dan misi Kabupaten Subang yang tertuang dalam Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2019 tentang RPJMD tahun 2018-2023.

Baca Juga: Link Live Streaming Ikatan Cinta Malam Ini 9 Agustus 2021: Terburu-buru, Aldebaran Kecelakaan Lagi?

"Selanjutnya visi dan misi tersebut dijabarkan ke dalam 9 program jawara yang harus selaras dan sinergi dengan Prioritas pembangunan provinsi Jawa Barat dan pemerintah pusat, serta diharapkan dapat memberikan penyempurnaan program pembangunan yang dijalankan di Kabupaten Subang," paparnya.

Selanjutnya, Kang Akur menyampaikan Nota pengantar tentang rancangan kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan PPAS Tahun anggaran 2022.

Dimana kebijakan penganggarannya akan berbasis sumber dana yang mengharuskan anggaran belanja daerah menyesuaikan dengan sumber pendapatan yang tersedia.

Baca Juga: Sinopsis Badai Pasti Berlalu Hari Ini 9 Agustus 2021: Helmi Bertemu Marissa, Siska Bertemu Leo

Sehingga tidak akan menghasilkan defisit anggaran atau dengan kata lain disebut anggaran berimbang.

Beberapa hal penting terkait proyeksi pada rancangan KUA dan rancangan PPAS Tahun 2022 meliputi aspek pendapatan, belanja dan pembiayaan.

Rancangan KUA dan rancangan PPAS Tahun 2022 disusun dengan menggunakan beberapa asumsi diantaranya :

Baca Juga: Latihan Soal Ujian CPNS 2021 Online Gratis dengan Simulasi CAT BKN 2021, Yuk Daftar Sekarang Juga!

  1. Dana alokasi khusus (DAK), diasumsikan belum dimasukkan karena masih menunggu informasi (terbitnya PMK) dari kementerian keuangan Republik Indonesia.
  2. Dana Alokasi Umum (DAU) diasumsikan sama dengan target DAU berdasarkan PMK nomor 17 tahun 2021 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa tahun 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi covid 19 dan dampaknya sebesar Rp. 1.182 triliun.
  3. Dana Insentif Daerah (DID) dan Dana Desa diasumsikan penerimaan tahun 2021 sebesar Rp. 58,23 milyar untuk DID dan Rp. 220 milyar untuk Dana Desa.
  4. Pos lain-lain pendapatan daerah yang sah belum dimasukkan karena hal ini masih menunggu informasi (terbitnya PMK) dari Kementerian Keuangan RI ataupun Kementerian teknis lainnya.
  5. Laju pertumbuhan ekonomi, inflasi dan kondisi perekonomian lainnya diasumsikan berkontribusi positif pada kenaikan angka Pendapatan asli daerah.

Turut hadir pula pada rapat paripurna tersebut, yaitu Sekda Subang, perwakilan unsur Forkopimda, para anggota dewan, para kepala OPD dan tamu undangan.***

Editor: Igun Gunawan

Sumber: Humas Kabupaten Subang

Tags

Terkini

Terpopuler