Cara Cek Penerima BSU Guru Honorer RP1,8 Juta, Login info.gtk.kemdikbud.go.id, Cairkan Sebelum 31 Juli 2021 !

12 Juli 2021, 09:37 WIB
Cara Cek Penerima BSU Guru Honorer RP1,8 Juta, Login info.gtk.kemdikbud.go.id, Cairkan Sebelum 31 Juli 2021 ! /Tangkap layar/Instagram @kemdikbud.ri

AKSARA JABAR– Pemerintah melalui Kemendikbud telah menyiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1,8 Juta untuk pendidik dan tenaga kependidikan (PTK). Untuk mengetahui Anda sebagai penerima atau bukan bisa cek melalui laman resmi Kemendikbud Info GTK.

BSU diberikan bagi guru honorer atau PTK yang berstatus bukan pegawai negeri sipil (non-PNS).

Kemdikbud memberi BSU sejumlah Rp1.800.000 yang akan diberikan satu kali kepada PTK atau guru honorer yang terdiri dari dosen pada PTN dan PTS, guru dan pendidik di negeri dan swasta.

Serta untuk tenaga perpustakaan, tenaga umum, dan tenaga administrasi di perguruan tinggi negeri maupun swasta.

Baca Juga: UMKM di Subang Bisa Dapat Bantuan Lagi, Totalnya Rp 7 Juta, Begini Cara Daftar dan Syaratnya!

Pemberian BSU ini bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pendidik dan tenaga kependidikan di masa pandemi ini.

Awalnya BSU Kemdikbud akan disalurkan sampai 30 Juni 2021, namun Abdul Kahar selaku Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Kapuslapdik) memperpanjangnya.

Hal ini diungkapkan dalam siaran pers Kemdikbud.go.id pada kamis 8 Juli 2021.

“Jadi, penerima BSU 2020 yang sampai saat ini belum mengaktivasi atau mencairkan dananya, masih dapat melakukan aktivasi rekeningnya paling lambat tanggal 31 Juli 2021,” ucapnya.

Abdul Kahar meminta para pendidik dan tenaga kependidikan yang berhak menerima BSU untuk segera membuka aplikasi di info.gtk.kemdikbud.go.id dan atau bsudikti.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Beasiswa Unggulan Resmi Dibuka, Kemendikbud Ristek Buka Tiga Jalur Pendaftaran, Cek Ketentuannya!

Setelah mengunduh dan mencetak SPTJM penerima BSU bisa datang ke bank, dan mengaktifkan rekening buku tabungan agar dapat mencairkan dana BSU.

Adapun yang berhak menerima BSU pada bulan ini, yaitu:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus sebagai Pendidik dan Tenaga Kependidikan non-PNS

3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020

4. Tidak mendapatkan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020

5. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak

Agar tidak bingung, silahkan cek untuk mengetahui masuk tidaknya dalam penerima BSU, dengan langkah-langkah seperti di bawah ini:

1. Buka laman info GTK Kemdikbud resmi di laman info.gtk.kemdikbud.go.id

2. Lalu pilih 'Login Langsung ke GTK'

3. Kemudian masukkan akun dan password PTK yang sesuai dengan Dapodik

Bagi penerima BSU, maka setelah berhasil login pada layar akan muncul informasi terkait BSU, seperti nama bank penyalur.***

 

Editor: Iing Irwansyah

Sumber: Kemendikbud

Tags

Terkini

Terpopuler