KPK Eksekusi Terdakwa Gratifikasi Pengadaan CPNS Kategori 2 Subang Tahun 2013, Heri Tantan ke Lapas Sukamiskin

18 Juni 2021, 21:05 WIB
Terdakwa Heri Tantan selaku Kabid Pengadaan di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Subang, duduk saat menjadi terdakwa kasus korupsi yang disidangkan di PN Tipikor Bandung /yedi supriadi

AKSARAJABAR - Berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, mantan Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Subang, Jawa Barat, Heri Tantan Sumaryana, dieksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lapas Sukamiskin.

Disebutkan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri pada Kamis 17 Juni 2021, Jaksa Eksekusi Medi Iskandar Zulkarnain telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor di PN Bandung Nomor: 2/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg tanggal 24 Mei 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Atas nama terpidana Heri Tantan Sumaryana dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 18 Juli 2021.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Sinetron Keajaiban Cinta Jumat 18 Juni 2021: Usaha Audy Bikin Darwin Move On

Ali mengatakan Heri juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Selain itu, Heri tetap diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp2,525 miliar dengan memperhitungkan uang yang telah disetorkan ke rekening KPK dan hasil penjualan aset milik terpidana yang dirampas untuk negara.

"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana penjara selama 1 tahun," ucap Ali.

Baca Juga: Ikatan Cinta Malam Ini, Berikut Link Live Streaming di RCTI: Elsa Nekat Bunuh Diri?

Sebelumnya, KPK pada Oktober 2019 telah mengumumkan Heri sebagai tersangka tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi bersama-sama dengan mantan Bupati Subang 2013-2018 Ojang Sohandi.

Dalam konstruksi perkara disebut pada November 2012, tersangka Heri diperintahkan oleh Ojang untuk mengumpulkan uang yang diduga berasal dari para calon peserta yang akan mengikuti seleksi tes pengadaan pegawai CPNS Pemkab Subang dari pegawai Kategori 2 (K2) yang dilaksanakan pada 2013.

Kemudian atas perintah tersebut, tersangka Heri mengumpulkan para stafnya untuk membantu mengondisikan kepada para peserta calon CPNS sumber K2 menyiapkan uang kelulusan yang jumlahnya bervariasi untuk setiap calon peserta CPNS antara Rp50 juta sampai Rp70 juta.

Baca Juga: Live Streaming Ikatan Cinta Malam Ini, Nino Khawatir Elsa bakal Berbuat Nekat

Pengumpulan uang tersebut diduga berlangsung dari akhir tahun 2012 hingga 2015.***

Editor: Igun Gunawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler