Subang Berlakukan PPKM ke 10 Usai Dua Desa Dinyatakan Zona Merah

- 18 Juni 2021, 17:40 WIB
Agus Masykur Rosyadi
Agus Masykur Rosyadi /Prokopim Setda Subang/

AKSARAJABAR - Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi memimpin apel siaga penanganan Covid-19 Kabupaten Subang tahun 2021 di halaman Mapolres Subang, Jumat 18 Juni 2021.

Apel gabungan tersebut diikuti oleh berbagai unsur diantaranya jajaran unsur polres Subang, yonif 312 kala hitam, kodim 0605 Subang, danlanud Subang, SatpolDam, BPBD, Satgas Covid 19 dan Dishub Subang.

Dalam amanatnya Kang Akur menyampaikan sambutan Bupati Subang, yaitu pelaksanaan apel siaga siang ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah beserta unsur Forkopimda, dan satuan tugas Covid 19 dalam upaya penanganan Covid 19 di Kabupaten Subang.

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri Hari ini Jumat 18 Juni 2021: Dewa dan Nana Kembali Harmonis, Alya Panik

Kang Akur menuturkan bahwa penyebaran virus Covid 19 pasca lebaran sangat cepat terbukti dengan peningkatan kasus yang signifikan.

Hal ini menuntut langkah dan strategi pencegahan dan penanggulangan yang cepat, dan tepat oleh pemerintah Kabupaten Subang, yang tentunya membutuhkan dukungan berbagai pihak terkait.

"Bupati Subang telah mengeluarkan surat edaran tentang perpanjangan kesepuluh pelaksanaan pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) yang terdiri dari 27 poin yang mengatur pembatasan kegiatan masyarakat," ujar Kang Akur.

Baca Juga: Aktor Wan Abud Meninggal Dunia, Ini Deretan Film dan Sinetron yang Sukses Dibintanginya

Adapun poin-poin yang diatur dalam surat edaran bupati tersebut diantaranya adalah penutupan sementara tempat hiburan dan tempat wisata.

Halaman:

Editor: Igun Gunawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x