UMKM di Subang Bisa Dapat Bantuan Lagi, Totalnya Rp 7 Juta, Begini Cara Daftar dan Syaratnya!

13 Juni 2021, 09:00 WIB
Kepala Bidang UMKM DKUPP Subang Dedeh Agustini S.sos,MM /Iing Irwansyah/Aksara Jabar

AKSARAJABAR- Kabar gembira bagi pelaku UMKM di Subang dari Kementrian Koperasi dan UKM RI, kembali akan memberikan bantuan sebesar Rp 7 juta untuk per pelaku usaha yang ada di Indonesia, salah satunya di Kabupaten Subang.

Sebelumnya Kementrian telah memberikan bantuan terhadap ribuan pelaku UMKM yang ada di Kabupaten Subang.

Berdasarkan surat yang telah diturunkan oleh Kementrian Koperasi dan UKM RI ke Dinas DKUPP Kabupaten Subang, melalui Kepala Bidang (Kabid) UMKM membuka kembali bantuan dana bagi wirausaha yaitu program bantuan dana bagi pelaku wirausaha yang ada di kabupaten Subang.

Baca Juga: Uya Kuya Pasang Iklan Billboard, Reaksi Denise Chariesta Makin Tak Sopan, Ini Pernyataannya!

Menurut Kabid UMKM Dinas DKUPP Kabupaten Subang, Dedeh Agustin, bahwa sekarang ini Kementrian Koperasi dan UKM RI akan memberikan bantuan untuk pelaku wirausaha.

Adanya perubahan atas petunjuk pelaksanaan program bantuan dana bagi wirausaha nomor 1 tahun 2021 tanggal 14 April 2001 menjadi petunjuk pelaksanaan program bantuan dana bagi wirausaha nomor 09 tahun 2021 tanggal 25 Mei 2021.

"Kami sampaikan pula semua menjadi petunjuk pelaksanaan program bantuan dana bagi wirausaha dan segala ketentuan dalam perubahan petunjuk pelaksanaan dan atas berlakunya peraturan informasi tentang petunjuk pelaksanaan program bantuan bagi wirausaha nomor 9 tahun 2001 tanggal 25 Mei 2021 dapat diakses melalui website www.kemenkopukm.go.id,” kata Dedeh, Kamis 10 Juni 2021.

Baca Juga: Jam Tayang Berubah, Link Live Streaming Ikatan Cinta 12 Juni 2021, Al Berusaha Yakinkan Andin.

Sementara itu ditegaskan Dedeh Agustin bahwa penerima program bantuan dana wirausaha harus memenuhi persyaratan calon penerima bantuan dana bagi wirausaha secara umum.

Syarat-syarat:
Antara lain satu individu yang memiliki ide bisnis dan rintisan usaha, yang diprioritaskan usaha di bidang produksi yang mempunyai potensi untuk dikembangkan.

Lebih lanjut Dedeh menambahkan bahwa bantuan wirausaha tersebut juga harus memiliki rencana pengembangan usaha atau proposal.

Baca Juga: Trailer Sinetron Badai Pasti Berlalu, Sabtu 12 Juni 2021: Sempat Renggang, Helmi dan Siska Menuju Pernikahan

Paling sedikit membuat identitas pengusul sebagaimana tercantum pada contoh informasi usaha, perhitungan laba dan rugi, rencana penggunaan data dana, dan foto-foto aktivitas usaha.

Juga harus memiliki nomor induk kependudukan atau dibuktikan dengan kartu tanda penduduk.

Berusia maksimal 45 tahun saldo minimal memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP, juga memiliki legalitas usaha minimal nomor induk Berusaha atau NIK atau surat keterangan domisili atau SKDU.

Baca Juga: Kilang Minyak Cilacap Terbakar, Pertamina Pastikan Tak Ada Warga Terdampak dan Pasokan BBM serta LPG Aman

Berpendidikan formal atau sederajat paling rendah SLTP, yang dibuktikan dengan fotokopi ijazah terakhir.

Belum pernah menerima program bantuan dana bagi wirausaha atau program bantuan dana bagi wirausaha dan program bantuan dana wirausaha pemula dalam kurun 2 tahun dari kemenkop yang dibuktikan dengan surat pernyataan tertulis.

dan harus diketahui oleh dinas yang membidangi usaha koperasi atau UMKM kabupaten kota.

Baca Juga: Universitas Pendidikan Indonesia Hibahkan 3 Mobil Damkar ke Pemda Subang, Agus Masykur: Kebahagiaan!

“Memiliki koperasi dan UMKM, memiliki sertifikat pelatihan sesuai dengan bidang usahanya, tidak berstatus pegawai negeri sipil PNS anggota TNI Polri BUMN BUMD, ketentuan-ketentuan mengenai wirausaha penerima bantuan sebagaimana dimaksud dalam huruf C," kata Dedeh lagi.

"Sampaikah dapat dikecualikan dalam hal terdapat program prioritas dan atau kebijakan lain yang diterapkan oleh pemerintah untuk besaran bantuan itu sebesar Rp7.000.000 untuk satu kali pencairan,” pungkas Dedeh.***

 
Editor: Igun Gunawan

Tags

Terkini

Terpopuler