Jadwal Layanan Pembuatan dan Perpanjangan SIM Keliling Online Kota Bandung 27 Mei 2021

26 Mei 2021, 23:38 WIB
Pelayanan SIM keliling online Polrestabes Bandung. /Instagram.com/ @simrestabesbdg1//

AKSARA JABAR - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung melalui Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) merilis jadwal pembuatan dan perpanjangan SIM keliling online untuk hari Kamis, 27 Mei 2021.

Perpanjangan SIM keliling online di wilayah hukum Polrestabes Bandung akan berada di dua lokasi berbeda di Kota Bandung.

Kedu lokasi perpanjangan SIM keliling online tersebut, yakni di Pasar Modern Batununggal, Jl. Batununggal Blok RG 3 dan di Borma Cipadung, Jl. A.H Nasution.

Baca Juga: Sindir Ekonomi Pemerintahan Jokowi, Rizal Ramli: Maunya Meroket, Hasilnya Tekor

Layanan pembuatan dan perpanjangan SIM keliling online di lokasi-lokasi tersebut akan dimulai pada pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Masyarakat wajib mempersiapkan sejumlah persyaratan yang dibutuhkan, sebelum mendatangi lokasi layanan perpanjangan SIM keliling online.

Dikutip aksarajabar dari akun Instagram @simrestabesbdg1, syarat-syarat yang harus dibawa para pemohon perpanjangan SIM adalah sebagai berikut;

Baca Juga: Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Online Kota Cimahi 27 Mei 2021

1. SIM yang akan diperpanjang masih berlaku atau tidak melebihi masa berlakunya;

2. Peserta membawa KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti e-KTP) yang masih berlaku berikut Fotokopi KTP/SUKET;

3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia;

Baca Juga: Nick Kuipers Ubah Gaya Rambut, Tak Sabar Ingin Bawa Persib Juara Liga 1 Musim Ini

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis;

5. Peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer;

6. Jika telah melebihi masa berlakunya, SIM bisa diproses di Satpas atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru;

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Hari Ini Kamis 27 Mei 2021: Keseruan Ikatan Cinta Membongkar Kebusukan Elsa

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 hingga proses penerbitan SIM selesai;

8. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB;

9. Peserta membawa surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai Perkap N0.9 Tahun 2012 tentang SIM pasal 35 ayat 7.

Selain itu, masyarakat juga diimbau tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) ketat dengan menerapkan 5M sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19.***

Editor: Bambang Hermawan

Tags

Terkini

Terpopuler