Polres Subang Lakukan Penyekatan di 13 Titik di Wilayah Kabupaten Subang, Berlaku 6-17 Mei 2021

29 April 2021, 18:41 WIB
Ini 13 Titik Penyekatan di Kabupaten Subang Antisipasi Mudik Lebaran /Instagram.com/@Polres_Subang/

AKSARA JABAR- Kepolisian Resor (Polres) Subang bakal melakukan penyekatan di tiga belas titik di wilayah Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Penyekatan ini dilakukan dalam menindaklanjuti kebijakan pemerintah mengenai larangan mudik pada Lebaran 2021. 

Kabupaten Subang sendiri berbatasan dengan Kabupaten Indramayu, Sumedang, Bandung Barat, Purwakarta, dan Karawang.

Tiga belas titik yang telah ditetapkan tersebut merupakan jalur yang sering dilintasi para pemudik pada saat lebaran setiap tahun.

Baca Juga: Cegah Perdagangan Orang di Jabar, Ridwan Kamil Bentuk Gugus Tugas TPPO di 27 Kabupaten Kota

Penyekatan larangan mudik ini berlaku pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.

Kebijakan ini diberlakukan guna mencegah kembali terjadinya lonjakan kasus Covid-19 pasca libur panjang yang bertepatan dengan Idul Fitri 1442 Hijriah.

Dikutip dari Instagram Diskominfo Kabupaten Subang, berikut 13 titik pos pencegahan mudik di Kabupaten Subang:

1. GT Cilameri-Pagaden

2. GT Kalijati-Kalijati

3. Jalan Raya Pantura Pos Gamon-Patokbeusi

4. Jalan Pantura RM Uun-Pusakanagara

5. Simpang Cilamaya Girang Blanakan

6. Desa Bale Bandung Jaya- Pabuaran

7. Jalan Alternatif Salam Darma-Compreng

8. Jalan Alternatif Pasar Cipunagara

9. Simpang Pasar Cipeundeuy

10. Simpang Dahana Cibogo

11. Simpang Desa Ponggang-Serangpanjang

12. Simpang Tangkuban Parahu

13. Desa Cikawung Tanjungsiang.***

Editor: Iing Irwansyah

Sumber: Diskominfo Subang

Tags

Terkini

Terpopuler