Isu Mengundurkan Diri sebagai Anggota Dewan, Sekwan DPRD Kabupaten Subang sudah Kantongi 2 Surat Usulan PAW

16 Maret 2021, 20:17 WIB
Sekwan DPRD Kabupaten Subang, Ujang Sutrisna. /Aksara Jabar/

AKSARA JABAR – Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang siap diganti dalam waktu dekat ini. Berkas usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) telah diterima Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Subang.

Surat usulan PAW diusulkan dua partai yakni, Partai Nasdem dan PDIP.

Sekwan DPRD Kabupaten Subang, H. Ujang Sutrisna menyampaikan, pihaknya telah menerima dan akan menindaklanjuti surat usulan PAW.

Baca Juga: Sinopsis Samudra Cinta Episode 615 SCTV, 16 Maret 2021, Akankah Samudra dan Cinta Meringankan Hukuman Nora?

"Iya, suratnya sudah masuk, ada dua surat usulan PAW," ucap Ucok sapaan akrab Ujang Sutrisna, Selasa 16 Maret 2021.

Disebutkan Ucok, dua surat usulan PAW tersebut berasal dari Partai Nasdem serta PDIP untuk mengisi kekosongan kursi legislatif DPRD Kabupaten Subang.

"Dari Nasdem dan PDIP, tapi siapa-siapanya belum tahu," ungkapnya.

Baca Juga: Meninggal Dunia saat Mengemban Tugas, DPD Partai Nasdem Kabupaten Subang Ajukan PAW sebagai Pengisi Kekosongan

Baca Juga: Raih 6 Nominasi Oscar, Ini Sinopsis Film Minari

Diketahui sebelumnya, Anggota DPRD Subang dari Fraksi Partai Nasdem dapil Subang 7, H. Nano Suwitno telah meninggal dunia awal Januari 2021 lalu.

Sementara usulan PAW dari PDIP dikabarkan untuk menggantikan anggota Fraksi PDIP Dede Warman yang mengundurkan diri.

Hinggga berita ini diturunkan, belum diketahui nama-nama calon pengganti kedua anggota dewan tersebut.***

Editor: Igun Gunawan

Tags

Terkini

Terpopuler