Sanksi Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung Diremehkan, Kini Digulirkan Lagi Wacana Sanksi Lebih Berat

19 Februari 2021, 22:03 WIB
Wali Kota Bandung menggelar rapat terbatas bersama Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Jumat 19 Februari 2021. /Humas Setda Kota Bandung/

AKSARA JABAR- Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung siap berikan sanksi tegas bagi pelanggar aturan selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Bukan hanya sanksi bagi pelanggar yang bersifat individu, namun bagi pengusaha yang tidak taat dengan wacana sanksi berupa penyegelan tempat usaha selama 14 hari.

Hal itu disampaikan Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Oded M. Danial.

Baca Juga: Masih Terdapat Kekurangan dalam Penyelesaian Akhir Pada Pemain, Pelatih Fokus Mengasah Ketajaman

Dikatakan Oded, dirinya telah banyak menerima laporan terkait tempat usaha yang tetap bandel tidak menjalankan aturan, terutama tempat usaha berupa kafe atau tempat hiburan.

Oleh karenanya, selain akan melaksanakan operasi senyap, pihaknya telah mewacanakan sanksi tegas dengan harapan para pelanggar bisa lebih mengindahkan aturan.

“Tadi sudah disepakati oleh Kapolrestabes Bandung dan Forkopimda lainnya, harus ada penguatan atau penegasan hukum dari Perwal (Peraturan Wali Kota),” kata Oded usai memimpin rapat terbatas bersama Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung secara daring dari Pendopo Kota Bandung, Jumat, 19 Februari 2021.

Baca Juga: Atalia Ridwan Kamil Merinding, Inovasi Penunjang Kemajuan Desa Sudah Tersedia di SMKN 1 Garut  

Berdasarkan regulasi terakhir yang tertera di Perwal Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan PSBB Secara Proporsional Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, sanksi terberat yang diberikan yakni, denda sebesar Rp500 ribu. Kemudian segel yang sudah terpasang di tempat usaha sudah bisa dibuka kembali paling lambat selama tiga hari.

Melihat masih lemahnya Perwal tersebut, dia menuturkan, pihaknya akan menyiapkan rancangan baru dengan menambahkan tambahan waktu penyegelan tempat usaha yang semula hanya tiga hari menjadi 14 hari.

“Walaupun denda sudah dibayar, segel tetap terpasang sebelum sanksi 14 hari berakhir. Dari sisi sanksi, hasil pembahasan terakhir di tim satgas, dengan adanya denda bentuk Rp500 ribu nampaknya mereka (para pelanggar) lebih memilih membayar. Karena lebih murah. Oleh karena itu, tadi ada wacana mungkin akan ditambah waktu penyegelan menjadi 14 hari,” ucapnya.

Baca Juga: Wakil Bupati Subang Gunakan Layanan e-Filing untuk Laporkan Penghasilan Tahunan ke Direktorat Jenderal Pajak

Sementara itu, Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna menyampaikan, regulasi baru terkait Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 akan dimatangkan supaya tidak dijadikan mainan dan dapat membangun kesadaran.

Pengetatan sanksi, lanjutnya, agar tidak terjadi kontradiktif antara Satgas Penanganan Covid-19 yang menegakan aturan dengan pemilik usaha yang tetap membandel dengan menyepelekan nominal sanksi berupa denda.

“Harapannya semua saling menghargai, merumuskan kebijakan bukanlah sesuatu yang mudah. Kita mencari titik keseimbangan antara kutub ekonomi dan kesehatan. Mudah-mudahan ini bisa dipahami bersama, jangan ego untuk mendapat profit yang lebih,” ujarnya.***

 

 

 

Editor: Igun Gunawan

Sumber: Humas Setda Kota Bandung

Tags

Terkini

Terpopuler