Lockdown Total 12 Februari 2021 Hoax, Kemenkes RI Membantah, Ini Klarifikasinya

6 Februari 2021, 10:24 WIB
Edaran berita bohong terkait lockdown total pada 12 Februari mendatang /tangkapan layar/

AKSARAJABAR- Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI), membantah isu terkait lockdown total pada 12 Februari mendatang. Isu tersebut menyebar luas melalui pesan berantai.

Sebagaimana dikutip Aksarajabar dalam postingan yang diunggah akun Instagram @kemenkes_ri yang diunggah pada Sabtu, 6 Februari 2021, isu lockdown total yang telah beredar di masyarakat itu, tidak benar adanya.

Menurut akun Instagram resmi Kemenkes RI tersebut, yang diberlakukan saat ini hanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali yang telah masuk tahap 2. 

Baca Juga: Link Live Streaming Fiorentina vs Inter Milan, Pertarungan Ketat Para Pemilik Catatan Baik

Dimana PPKM Jawa Bali berlangsung selama 14 hari terhitung mulai tanggal 26 Januari sampai 8 Februari besok.

Diakui Kemenkes RI, arus informasi di massa pandemi ini beredar sangat masif. Sehingga masyarakat diimbau untuk mewaspadai setiap informasi yang diperolehnya dan bisa memastikan setiap informasi berasal dari sumber terpercaya.

"Jangan disebarkan jika info yang belum pasti keberarannya ya. Yuk, saring sebelum sharing," tulisnya.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Hari Ini Sabtu 6 Februari 2021, Jangan Lewatkan Sinteron Ikatan Cinta dan Amanah Wali S4

Kemenkes RI menegaskan, ada sanksi bagi informasi hoax di media. Hal itu tercantum dalam pasal 28 ayat 1 UU No 11tahun 2008 tentang ITE mengenai penyebaran berita bohong di media.

Bagi penyebar berita bohong sebagaimana diatur dalam UU ITE akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dengan denda Rp1 Miliar.

Ditambakan Kemenkes RI, menjelang libur panjang Imlek pada 12 Februari mendatang, pemerintah mengimbau masyarakat untuk lebih bijak memanfaatkan hari libur.

Baca Juga: Wali Kota Bandung Mengapresiasi Warga di Kelurahan Cihaurgeulis karena Mengelola Sampah Secara Mandiri

Tetap berada di rumah jika tidak ada kepentingan mendesak. Tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan dimana pun dan kapan pun.

Bagi masyarakat yang merayakan Imlek, Kemenkes mengharapkan, kegiatan penyambutan dan perayaan dilakukan secara sederhana dan daring dengan tanpa menghilangkan makna Imlek itu sendiri.***

Editor: Igun Gunawan

Sumber: @kemenkes_ri

Tags

Terkini

Terpopuler