Kasus Anak Gugat Ayah, Majelis Hakim PN Bandung Sarankan Tempuh Jalur Mediasi

26 Januari 2021, 20:14 WIB
Persidangan kasus anak gugat ayah di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (26/1/2021). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi) /

AKSARAJABAR - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, I Dewa Gede Suardita memutuskan kasus anak menggugat ayahnya senilai Rp3 miliar. Ditempu melalui jalur mediasi sebelum dilakukan sidang pembahasan pokok perkara.

Sebagai hakim mediator pihaknya menunjuk hakim Herry Heryawan. Selanjutnya, dia meminta kepada masing-masing pihak untuk menemui hakim mediator dalam rangka mediasi.

"Masing-masing pihak selanjutnya menemui mediator untuk melaksanakan mediasinya dengan tenggat waktu yang ditentukan," kata Ketua Majelis Hakim di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat. Selasa, 26 Januari 2021.

Baca Juga: Kabupaten Garut Terima 12.200 Dosis Vaksin Sinovac Covid-19

Dikatakan dia proses mediasi dilaksanakan selama 30 hari kerja. Lalu, proses persidangan selanjutnya bakal digelar pada 2 Maret 2021 mendatang. Meski telah menunjuk hakim mediator, majelis hakim menyampaikan proses mediasi itu bisa langsung dilakukan tanpa harus menemui mediator.

"Dalam mediasi ini, boleh sendiri atau kepada kita (hakim mediator)," kata hakim.

Sebagai informasi kasus anak yang menggugat ayah itu melibatkan seorang pria bernama Deden sebagai penggugat, dan pihak tergugat seorang kakek berusia 85 tahun bernama Koswara yang merupakan ayah kandung Deden.

Baca Juga: Sumedang Perpanjang PSBB Proporsional Hingga 8 Februari 2021

Gugatan bermula dari Koswara yang memiliki tanah warisan seluas 2.000 meter persegi di kawasan Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Jawa Barat. Sejumlah bangunan pertokoan pun berdiri di tanah tersebut. Salah satunya bangunan toko di tanah tersebut disewakan kepada Deden. Deden sendiri menyewa bangunan tersebut untuk berdagang makanan dan minuman sejak tahun 2012.

Permasalahan timbul ketika Koswara berniat untuk menjual tanah warisan tersebut. Tujuannya pun warisan tersebut bakal dibagikan kepada ahli waris. Namun Deden merasa keberatan untuk meninggalkan tempat tersebut karena menjadi tempat mata pencaharian. Akhirnya Deden menggugat ke Pengadilan Negeri untuk meminta ganti rugi kepada pihak tergugat sebesar Rp3 miliar apabila penjualan tanah itu dilakukan. ***

Editor: Igun Gunawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler