Warga Diimbau Tak Memasuki Perkotaan Tasikmalaya saat Malam Tahun Baru

29 Desember 2020, 08:04 WIB
Ilustrasi Tahun Baru 2021: 6 hal pemebrian hadiah yang bisa bikin orang tersayang terpesona. /pixabay.com/hkama

AKSARAJABAR - Saat malam pergantian Tahun Baru nanti, Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota mengimbau warga untuk tidak memasuki kawasan perkotaan Tasikmalaya, Jawa Barat.

Imbauan tersebut sebagai upaya agar tidak ada kerumunan orang yang khawatir terjadi penyebaran wabah COVID-19 di Tasikmalaya.

"Masyarakat diimbau untuk tak datang ke Kota Tasikmalaya karena semua akses jalan masuk ke wilayah kota ditutup," kata Kepala Bagian Operasi Polresta Tasikmalaya Kompol Shohet di Tasikmalaya, Senin, 28 Desember 2020.

Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Hari Ini Selasa, 29 Desember 2020: Ada Mahabharata dan Nazar lho!

Ia menuturkan seperti yang dikutip dari ANTARA, kepolisian bersama jajaran petugas dari instansi lain akan turun ke lapangan untuk mengantisipasi dan menertibkan setiap kerumunan orang saat malam pergantian tahun di Tasikmalaya.

Sebanyak 38 ruas jalan yang akan ditutup dan dijaga oleh petugas gabungan selama malam pergantian tahun agar tidak terjadi kerumunan orang karena saat ini masih darurat wabah COVID-19.

"Ditetapkan semua jalan masuk ke wilayah Kota Tasikmalaya ditutup saat malam tahun baru," katanya.

Baca Juga: Lirik Lagu For The Night- Pop Smoke, Lil Baby dan DaBaby

Keputusan penutupan jalan utama, lanjutnya itu berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan Satuan Tugas Percepatan dan Penanganan COVID-19 Kota Tasikmalaya untuk mencegah dan memutus penularan COVID-19.

Selain itu, seluruh fasilitas publik di Kota Tasikmalaya dilarang ada kegiatan masyarakat atau yang bisa menimbulkan kerumunan orang.

"Penutupan semua fasilitas publik dan larangan kegiatan masyarakat selama tahun baru," katanya.

Baca Juga: Penjaga Gawang Persebaya Pilih Habiskan Natal Bareng Keluarga

Ia menyampaikan penutupan ruas jalan perkotaan Tasikmalaya itu mulai diberlakukan Kamis (31/12) pukul 16.00 WIB sampai Jumat (1/1) pukul 06.00 WIB.

Warga atau pengguna jalan yang boleh masuk ke ruas jalan perkotaan, kata dia, hanya warga setempat atau yang memiliki kartu tanda penduduk di dalam kota.

"Petugas di pos penutupan akan memeriksa setiap kendaraan yang akan masuk," tegasnya. ***

Editor: Siti Fatonah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler