Amnesty International Tuduh Israel Lakukan Apartheid pada Warga Palestina

- 3 Februari 2022, 00:01 WIB
Salinan laporan Amnesty International berjudul "Israel's Apartheid Against Palestines: Cruel System of Domination and Crime Against Humanity" terlihat pada konferensi pers di Hotel St George, di Yerusalem Timur, 1 Februari 2022.
Salinan laporan Amnesty International berjudul "Israel's Apartheid Against Palestines: Cruel System of Domination and Crime Against Humanity" terlihat pada konferensi pers di Hotel St George, di Yerusalem Timur, 1 Februari 2022. /Ronen Zvulun/REUTERS

AKSARA JABAR - Amnesty International menuduh Israel menundukkan warga Palestina ke dalam sistem apartheid yang didasarkan pada kebijakan pemisahan, perampasan, dan pengucilan. Hal itu menurut mereka merupakan kejahatan kemanusiaan.

Dilansir Aksara Jabar dari Reuters kelompok hak asasi yang berbasis di London itu mengungkap laporannya berdasarkan hasil temuan pada penelitian dan analisis hukum dalam laporan setebal 211 halaman tentang penyitaan Israel atas tanah dan properti Palestina, pembunuhan di luar hukum, pemindahan paksa orang dan penolakan kewarganegaraan.

Menanggapi laporan ini, Israel dan sekutu utamanya Amerika Serikat menolaknya. Mereka bahkan menyebutkan jika laporan itu merupakan sebuah kebohongan. Israel bahkan menuding Amnesty Inggris telah menggunakan standar ganda dan demonisasi untuk mendelegitimasi Israel.

Baca Juga: Lima Sekolah Ditutup Lantaran Terkonfirmasi Covid-19

Juru bicara Departemen Luar Negeri AS Ned Price mengatakan pihaknya menolak pandangan bahwa tindakan Israel merupakan apartheid.

"(Kami) berpikir bahwa penting, sebagai satu-satunya negara Yahudi di dunia, bahwa orang-orang Yahudi tidak boleh ditolak hak mereka untuk menentukan nasib sendiri, dan kami harus memastikan tidak ada standar ganda yang diterapkan," ujar Price.

Sementara itu di pihak Palestina, justru memuji laporan tersebut. Mereka bahkan meminta agar PBB memperhatikannya, dan meminta Israel bertanggungjawab atas kejahatan terhadap rakyat Palestina.

"Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Majelis Umum berkewajiban untuk memperhatikan bukti kuat yang diajukan oleh Amnesti dan organisasi hak asasi manusia terkemuka lainnya dan meminta pertanggungjawaban Israel atas kejahatannya terhadap rakyat Palestina, termasuk melalui sanksi," kata kementerian luar negeri Palestina dalam sebuah pernyataan.

Baca Juga: Polisi Bali Masih Menyelidiki Kasus Penganiayaan WNA Ukraina

Halaman:

Editor: Igun Gunawan

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x