AKSARA JABAR- Presiden Filipina Rodrigo Duterte memberlakukan hukuman mati kepada pengedar dan pengguna narkoba sejak ia menjabat.
Terhitung daru 2016 Juni hingga November 2021 tercatat lebih dari 6200 tersangka pengguna dan pengedar narkoba tewas dalam operasi antinarkotika.
Dilansir dari antaranews, mengomentari hal tersebut Duterte tidak akan pernah meminta maaf atas kematia para tersangka dan pengedar narkoba.
Saya tidak akan, tidak akan pernah minta maaf atas kematian itu,"ucapnya dalam pidato Mingguannnya, Selasa 4 Januari 2022.
Lebih lanjut ia mengungkapkan penegasannya untuk memerangi narkoba.
"Bunuh saya, penjarakan saya, saya tidak akan pernah minta maaf,"tegasnya.
Sejumlah kelompok Hak Asasi Manusia mengatakan bahwa penegak hukum telah mengeksekusi tersangka kasus Narkoba.
Namun, pihak kepolisian Filipina mengungkap bahwa para tersangka yan terbunuh adalah mereka yang bersenjata dan menolak keras saat penangkapan.
Dalam pidato diawal tahun 2022, Duterte mengungkapkan sumpahnya untuk melindungi para penehak hukum yang melakukan tugas mereka.