Pangkat Golongan PNS Itu Apa Saja? Cek Juga Skema Gaji PNS 2023 Terbaru di Sini

- 23 Desember 2022, 21:41 WIB
Ilustrasi pangkat golongan PNS atau ASN
Ilustrasi pangkat golongan PNS atau ASN /Babelprov.go.id

1. PNS I dibagi ke dalam empat ruang kerja yaitu Ada golongan I a, I b, I c, dan I d.

Pangkat PNS I a adalah Juru Muda dengan kisaran gaji Rp1.560.800 - Rp2.335.800

Pangkat PNS I b adalah Juru Muda Tingkat 1 dengan kisaran gaji Rp.1704.500 - Rp2.472.900 

Pangkat PNS I c adalah Juru dengan kisaran gaji Rp.1776 - Rp2.577.500 

Pangkat PNS I d adalah Juru Tingkat 1 dengan kisaran gaji Rp1.851.800-2.686.500

Baca Juga: Daftar Gaji PNS Tahun 2022, Cek Besaran Gaji PNS Golongan 3a Hingga Tunjangan PNS 2022

2. PNS golongan II dibagi ke dalam empat ruang kerja yaitu II a, II b, II c, dan II d.

Pangkat PNS II a adalah Pengatur Muda dengan kisaran gaji Rp2.022.200 - Rp3.373.600

Pangkat PNS II b adalah Pengatur Muda Tingkat 1dengan kisaran gaji Rp2.208.400 - Rp3.516.000

Pangkat PNS II c adalah Pengatur dengan kisaran gaji Rp2.301.800 - Rp3.665.000

Halaman:

Editor: Bambang Hermawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x