AKSARA JABAR - Informasi mengenai kenaikan gaji PNS 2023 masih banyak dicari dan dipertanyakan sehubungan wacananya yang sudah tersebar luas.
Wacana kenaikan gaji PNS 2023 terbaru ini sudah beredar luar bahkan ada yang menyampaikan kenaikannya mencapai 7%.
Namun meski wacana kenaikan gaji PNS 2023 terbaru tersebut sudah beredar luas dapat dipastikan di tahun 2023 belum ada rencana kenaikan.
Baca Juga: Gaji PNS 2022 Terbaru, Simak Rincian Pendapatan Bulanan Abdi Negara Berdasarkan Golongan
Seperti dikutip dari berbagai sumber, Kementerian PANRB menyatakan bahwa tidak ada kenaikan gaji bagi PNS pada tahun 2023.
Dengan adanya informasi dari Kemenpan RB tersebut tentu jawaban mengenai kenaiakan gaji PNS 2023 dipastikan tidak ada kenaikan.
Lantas berapa gaji yang akan diterima PNS setiap golongan di tahun 2023 mendatang? Simak penjelasannya di bawah ini.
Baca Juga: Golongan 3a Perlu Tahu, Inilah Update Gaji PNS Terbaru, Ada Kenaikan?
Gaji PNS Golongan I (Lulusan SD-SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Baca Juga: Ternyata Golongan Paling Tinggi Bisa Sampai 6 Juta, Inilah Gaji PNS Kemendikbud Terbaru 2022
Golongan II (Lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Baca Juga: Gaji PNS ke 13 Cair Bulan Juli 2022, Ini Kata Menkeu Sri Mulyani
Golongan III (Lulusan S1 - S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Baca Juga: Sudah Tahu Update Gaji PNS 2022 Terbaru? Golongan 3a Perlu Simak Penjelasan Ini!
Baca Juga: Gaji PNS Kemendikbud Terbaru, Golongan IV Besarannya Fantastis, Cek Nominalnya!
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Itulah rincian gaji yang akan diterima PNS pada tahun 2023 yang berhasil dirangkum Aksara Jabar dari berbagai sumber.***