Kemudian pada tahun 2019, pemerintah mengeluarkan PP No. 15 Tahun 2019, yang mengatur tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Berdasarkan aturan tersebut, gaji yang diterima PNS Kemendikbud 2022 berbeda-beda, tergantung tergantung dari golongan dan masa kerja.
PNS Kemendikbud 2022 yang masih memiliki masa kerja 0 tahun, gajinya lebih sedikit dibandingkan yang sudah mengabdi puluhan tahun.
Baca Juga: Pangkat Golongan PNS Lengkap Daftar Perkiraan Pesangon Pensiunan PNS 2022
Berikut Perkiraan Besaran Gaji PNS Kemendikbud 2022 Berdasarkan Golongan:
1. Golongan I
Besaran Gaji PNS (Berdasarkan Masa Kerja)
Golongan IA
Rp 1.560.800 (0 tahun) – Rp 2.335.800 (26 tahun)
Golongan IB
Rp 1.704.500 (3 tahun) – Rp 2.474.900 (27 tahun)
Golongan IC
Rp 1.776.600 (3 tahun) – Rp 2.557.500 (27 tahun)