Syarat Hewan Kurban Kambing, Unta, dan Sapi, Perhatikan 3 Kriteria Ini Menurut Syariat Islam

- 23 Juni 2022, 20:30 WIB
Ilustrasi  Syarat Hewan Kurban Kambing, Unta, dan Sapi, Perhatikan Tiga Kriteria Ini Menurut Syariat Islam
Ilustrasi Syarat Hewan Kurban Kambing, Unta, dan Sapi, Perhatikan Tiga Kriteria Ini Menurut Syariat Islam /Nikiko
AKSARA JABAR - Syarat hewan kurban kambing, unta, dan sapi merupakan kriteria dan jenis hewan kurban dalam syariat Islam.

Menurut Buya Yahya dalam buku Fiqih Qurban menyatakan, hewan kurban yang tidak memenuhi syarat tidak sah menjadi kurban, namun bisa menjadi sedekah biasa yang diterima oleh Allah SWT.

Lantas bagaimana penjelasan lengkap perihal syarat hewan kurban yang sah untuk ibadah kurban? Maka haruslah memenuhi kriteria sebagai berikut dirangkum Aksara Jabar dari Buku Qurban Bersama Nabi karya Azwar Iskandar:
 
Baca Juga: Cara Melepaskan Lem Kuat Pada Jari atau Kulit, Pakai Bumbu Dapur ini!

1. Hewan kurban hanya boleh dari kalangan bahiimatul an'aam (hewan ternak tertentu) yaitu unta, sapi, kambing atau domba dan tidak boleh selain itu.

Bahkan, sekelompok ulama menukilkan adanya ijma (kesepakatan) bahwasanya kurban tidak sah kecuali dengan hewan-hewan tersebut (unta, sapi, kambing atau domba).

Dalilnya adalah firman Allah SWT dalam Al-Quran:
 
 ۙوَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۗ فَاِلٰهُكُمْ اِلٰهٌ وَّاحِدٌ فَلَهٗٓ اَسْلِمُوْاۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِيْنَ

"dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, Maka Tuhanmu ialah Tuhan yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah” (QS. Al Hajj: 34).

Syaikh Muhammad Al-Utsaimin rahimahullah mengatakan,

“Bahkan jika seandainya ada orang yang berqurban dengan jenis hewan lain yang lebih mahal dari pada jenis ternak tersebut maka qurbannya tidak sah. Andaikan dia lebih memilih untuk berkurban seekor kuda seharga 10.000 real sedangkan seekor kambing harganya hanya 300 real maka qurbannya (dengan kuda itu tidak sah..."
 
Baca Juga: Kurban Seekor Kambing untuk Berapa Orang? Ini Penjelasan Buya Yahya

2. Usia hewan tersebut telah memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh syariat (syara’), yakni jadz’ah untuk domba dan musinnah untuk yang lainnya (unta, sapi dan kambing).

Berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah, Nabi SAW bersabda,

"“Janganlah kalian menyembelih qurban kecuali berupa musinnah. Namun apabila kalian kesulitan mendapatkannya maka sembelihlah domba yang jadz’ah.”

Yang dimaksud musinnah adalah hewan yang telah mencapai usia tsaniyah atau lebih tua daripada itu. Jika usianya kurang dari tsaniyyah maka disebut jadz’ah.

Usia tsaniyyah untuk unta adalah unta yang telah genap berusia 5 tahun. Adapun untuk sapi adalah yang telah genap berusia 2 tahun. Sedangkan untuk kambing jika telah genap berusia 1 tahun. Sementara itu usia jadz’ah untuk domba adalah domba yang sudah genap berusia 1/2 tahun (6 bulan).
 
 
Dengan demikian tidak sah hukumnya berqurban dengan hewan ternak yang belum memasuki usia tsaniyah untuk unta, sapi dan kambing atau ukuran jadz'ah untuk domba (kibasy).

Kemudian timbul pertanyaan, apakah domba (dengan syarat usia jadz’ah) hanya boleh dijadikan sebagai hewan qurban ketika hewan tsaniyah (unta, sapi dan kambing) tidak didapatkan? Ataukah boleh secara mutlak?

Ulama berselisih pendapat dalam masalah ini. Imam An-Nawawi rahimahullah menyebutkan ada beberapa pendapat:

Pertama, boleh berqurban dengan hewan jadza'ah dengan syarat kesulitan untuk berqurban dengan musinnah. Pendapat ini diriwayatkan dari Ibnu Umar dan Az-Zuhri.
 
Baca Juga: Drama Baru Doyoung NCT, Intip Sinopsis dan Klip Teaser 'To X Who Doesn't Love Me'

Kedua, dibolehkan berkurban dengan domba jadza'ah (usia 6 bulan) secara mutlak. Meskipun shahibul qurban memungkinkan untuk berqurban dengan musinnah (usia 1 tahun). Pendapat ini dipilih oleh mayoritas ulama. Sedangkan hadits Jabir di atas dimaknai dengan makna anjuran. Sebagaimana dianjurkannya untuk memilih hewan terbaik ketika kurban.

Insya Allah, menurut Azwar Iskandar dalam bukunya mengemukakan bahwa pendapat kedua inilah yang lebih kuat. Karena menurutnya pada hadits Jabir di atas tidak ada keterangan terlarangnya berkurban dengan domba jadza'ah dan tidak ada keterangan bahwa berkurban dengan jadza'ah hukumnya tidak sah.
 
Oleh karena itu, Jumhur ulama memaknai hadits di atas sebagai anjuran dan bukan kewajiban.

3. Hewan kurban tersebut tidak memiliki cacat yang bisa menghalangi keabsahannya. Adapun cacat yang dimaksudkan ada 4 bentuk:
 
Baca Juga: Not Pianika Lagu Merasa Indah yang dipopulerkan Oleh Tiara Andini

a. Salah satu matanya buta, baik disebabkan karena tidak memiliki bola mata, bola mata menonjol keluar seperti kancing baju atau karena bagian mata yang hitam berubah warnanya menjadi putih yang sangat jelas menunjukkan kebutaan.

b. Hewan yang sakit, yakni sakit yang gejalanya jelas terlihat pada hewan tersebut seperti demam yang menyebabkan hewan tersebut tidak bisa berjalan meninggalkan tempat penggembalaannya dan menyebabkan hewan tersebut menjadi loyo. Demikian juga penyakit kudis yang parah sehingga bisa merusak kelezatan daging atau mempengaruhi kesehatannya. Begitu pula luka yang dalam sehingga mempengaruhi kesehatan tubuhnya dan lain-lain.

c. Dalam keadaan pincang, yakni pincang yang bisa menghalangi hewan tersebut untuk berjalan seiring dengan hewan-hewan lain yang sehat.

d. Dalam keadaan kurus, sehingga tulangnya tidak bersumsum.

Keempat hal tersebut di atas didasarkan pada sabda Nabi SAW ketika beliau ditanya mengenai hewan yang tidak boleh dijadikan sebagai hewan qurban, maka beliau berisyarat dengan tangannya dan bersabda,

“Empat jenis hewan, yakni hewan yang pincang dan jelas kepincangannya; hewan yang salah satu matanya buta dan nyata kebutaannya; hewan yang sakit dan nyata sakitnya; dan hewan yang kurus sehingga tidak bersumsum.”
 
Baca Juga: Bukan Sekedar Juara, Pelatih Persib Bandung Ungkap Dua Target saat Lolos dari Fase Grup C Piala Presiden 2022

Dalam suatu riwayat dalam kitab-kitab sunan, dari Al-Bara’ bin ‘Azib, ia berkata, Rasulullah berdiri di tengah-tengah kami, lalu bersabda,

“Empat jenis hewan yang tidak boleh digunakan untuk berqurban.”

Kurban tidak sah jika hewan kurbannya memiliki empat cacat di atas. Demikian pula dengan cacat-cacat yang lain yang mirip dengan keempat cacat di atas dan tentunya cacat lain yang lebih parah dari itu.***

Editor: Iing Irwansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x