Pada tahun 2021, para PNS menerima besaran THR dan gaji 13 hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat.
Sedangkan tunjangan kinerja atau tukin tidak masuk dalam hitungan.
Langkah tersebut digunakan untuk menambah belanja dan penanganan dampak pandemi Covid-19.
Baca Juga: Kabar Ashanty Terkini Usai Berlibur di Turki, Kini Dinyatakan Positif Covid -19
Daftar dan besaran gaji pokok PNS 2022:
Gaji PNS Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Baca Juga: Biodata Putri Marino Pemeran Kinan Layangan Putus, Kakak Sitha Marino, Istri Chicco Jerikho
Gaji PNS Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Baca Juga: Gaji 13 PNS 2022 Lengkap dengan THR, Gaji Pokok dan Tunjangan PNS Terbaru
Gaji PNS Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000