Bansos PKH 2022 Cair Januari, Yuk! Cek Kriteria dan Daftar Penerima Bansos PKH

- 7 Januari 2022, 22:19 WIB
Bansos PKH 2022 rencananya akan dicairkan pemerintah mulai Januari.
Bansos PKH 2022 rencananya akan dicairkan pemerintah mulai Januari. /Pixellab/

AKSARA JABAR - Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dipastikan akan kembali dicairkan pemerintah mulai Januari 2022.

Pemerintah akan menyalurkan bansos PKH untuk keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Untuk mendapatkan bansos PKH tahun 2022, penerima harus memenuhi beberapa syarat yang ditetapkan Kementerian Sosial.

Baca Juga: Babak Pertama Persib Bandung vs Persita Skor 1-0: Bruno Cantanhede Cetak Gol Pertamanya

Adapun beberapa kriteria serta syarat-syarat penerima bansos PKH adalah sebagai berikut:

Di antaranya, ibu hamil, anak usia dini 0-6 tahun, penyandang disabilitas berat, dan orang lanjut usia di atas 70 tahun.

Kemudian, keluarga miskin yang paling tidak mempunyai satu anak dengan pendidikan SD/sederajat, SMP/sederajat, maupun SMA/sederajat.

Baca Juga: Jadwal Trans TV Besok 8 Januari 2022: Saksikan Islam Itu Indah, Bikin Laper Hingga Bioskop Trans TV

Selanjutnya, bansos PKH diberikan kepada keluarga miskin yang mempunyai anak umur 6 hingga 21 tahun, dan belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Untuk besaran bansos PKH sendiri berbeda-beda dan disesuaikan dengan kriteria yang telah ditentukan pemerintah.

Ibu hamil/nifas menerima sebesar Rp3.000.000 per tahun Anak usia 0-6 tahun menerima sebesar Rp3.000.000 per tahun

Baca Juga: Jadwal Trans 7 Besok 8 Januari 2022: Ada Spotlite, Saksikan On The Spot Hingga Dewan Curhat

Pendidikan anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp900.000 per tahun

Pendidikan anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp1.500.000 per tahun

Pendidikan anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp2.000.000 per tahun

Penyandang disabilitas berat menerima sebesar Rp2.400.000 per tahun

Lanjut usia menerima sebesar Rp2.400.000 per tahun

Baca Juga: Kabar Ashanty Terkini Usai Berlibur di Turki, Kini Dinyatakan Positif Covid -19

Sementara untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya sebagai penerima bansos PKH, masyarakat bisa mengecek melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.

Adapan prosedurnya adalah sebagai berikut.

1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id

2. Masukkan alamat sesuai KTP, meliputi Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota, dan Provinsi

3. Isikan nama lengkap sesuai KTP

Baca Juga: MP3Juice- Free Download MP3 Music Terbaru, Download Lagu dari YouTube Tanpa Aplikasi Sekali Klik

4. Isikan kode yang tertera pada kotak captcha di kolom yang tersedia

5. Apabila kode captcha tidak jelas, klik "reload" untuk mendapatkan kode baru

6. Selanjutnya, klik "cari data"

7. Tunggu sampai hasil pencarian data muncul pada laman

Baca Juga: Daftar Gaji PNS Lulusan SMA dan Tunjangan Tahun 2022 Berdasarkan Masa Kerja, Cek Disini!

Jika terdaftar, maka akan tertera nama penerima yang bisa melakukan pencairan dana melalui Bank Himbara (BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN).

Proses pencairan bansos PKH dapat mulai dilakukan pada Januari 2022, dan disalurkan setiap tiga bulan sekali setelahnya.

Pencairan pun tidak dikenakan biaya sama sekali serta tak ada potongan dalam bentuk apapun.

Demikian kriteria penerima bansos PKH dan cara mengecek daftar penerima bansos PKH.***

Editor: Bambang Hermawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x