Gaji PNS Golongan 2A Terbaru 2022 Plus Tunjangan, Cek Rinciannya Disini!

- 7 Januari 2022, 08:57 WIB
Gaji PNS Golongan 2A Terbaru 2022 Plus Tunjangan, Cek Rinciannya Disini.
Gaji PNS Golongan 2A Terbaru 2022 Plus Tunjangan, Cek Rinciannya Disini. /Instagram.com/@korpri_indonesia

AKSARA JABAR - Daftar gaji PNS golongan 2A yang merupakan jabatan untuk lulusan dengan ijazah SMA/sederajat hingga D-3.

Lantas, berapa besaran nilai gaji PNS Golongan 2A plus tunjangan?

Diketahui, saat ini PNS terdiri dari 4 pangkat golongan, yaitu golongan I, golongan II, golongan III, dan golongan IV.

Baca Juga: Pangkat Golongan PNS 2022 Terbaru Lengkap dengan Gaji dan Tunjangan

Pada masing-masing golongan, terdapat beberapa pangkat. Pangkat PNS ini juga berbeda sesuai pendidikan terakhir dari seorang PNS.

Adapun PNS Golongan II adalah golongan PNS yang memiliki suatu keterampilan di bidang ilmu tertentu serta bersifat teknis.

PNS golongan II atau pengatur bertugas untuk merealisasikan kegiatan operasional.

Sedangkan untuk urusan gaji, PNS lulusan SMA/Sederajat atau golongan II ini akan menerima gaji paling rendah Rp 2.022.200 dengan masa kerja 0-1 tahun.

Sekma penggajian PNS golongan 2A saat ini masih diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Berikut ini rincian gaji PNS Golongan 2A berdasarkan masa kerja golongan (MKG):

Baca Juga: Gaji PNS Golongan 3a Terbaru 2022 Lengkap dengan Tunjangan Besarannya Fantastis

0-1 tahun : Rp 2.022.200

1-2 tahun : Rp 2.054.100

3-4 tahun : Rp 2.118.800

5-6 tahun : Rp 2.185.500

7-8 tahun : Rp 2.254.300

9-10 tahun : Rp 2.325.300

11-12 tahun : Rp 2.398.600

13-14 tahun : Rp 2.474.100

15-16 tahun : Rp 2.552.000

17-18 tahun : Rp 2.632.400

19-20 tahun : Rp 2.715.300

21-22 tahun : Rp 2.800.800

23-24 tahun : Rp 2.889.100

25-26 tahun : Rp 2.980.000

27-28 tahun : Rp 3.073.900

29-30 tahun : Rp 3.170.700

31-32 tahun : Rp 3.270.600

33 tahun hingga lebih : Rp 3.373.600

Selain mendapat gaji pokok diatas, PNS golongan 2A akan mendapatkan tunjangan. Namum tunjangan yang diterima berbeda-beda.

Hal itu tergantung dari masa kerja, instansi, serta jabatan yang diemban baik struktural maupun fungsional.

Adapun berbagai macam tunjangan yang bisa didapat seorang PNS antara lain:

1. Tunjangan keluarga
2. Tunjangan anak
3. Tunjangan kemahalan
4. Tunjangan perwakilan
5. Tunjangan jabatan
6. Tunjangan kinerja
7. dan lainnya.

Demikian informasi terkait daftar gaji PNS golongan 2A plus tunjangan.***

Editor: Igun Gunawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah