Konblok Dirusak, Kantor Hukum Indonesia Solicitors Laporkan Manager PT PLN UP3 Bulungan Jaksel

- 28 November 2020, 18:52 WIB
Advokat Kantor Hukum Indonesia Solicitors
Advokat Kantor Hukum Indonesia Solicitors /Aksara Jabar/

AKSARAJABAR- Advokat dari Kantor Hukum Indonesia Solicitors, Muhammad Irwansyah terpaksa melaporkan Manager PT PLN UP3 Bulungan Jakarta Selatan, Aji Lesmana gara-gara kegiatan proyek yang sembarangan melakukan penggalian di depan kantor sehingga menyebabkan kerusakan properti berupa Konblok.

Sarjana Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) itu menjelaskan, pihaknya menyayangkan PT PLN yang bekerja sama dengan PT Tanduk Jaya sebagai pelaksana proyek yang terkesan tidak hati-hati sehingga menyebabkan kerusakan benda milik orang lain dan akhirnya melawan hukum.

''Ya, kemarin tanggal 23 November kita sudah laporkan ke kepolisian sektor Kebayoran Baru dengan barang bukti Konblok yang dirusak. Diterima dengan Laporan Kepolisian Perkara No. :LP/0408/K/XI/2020/SEKTRO.KEB BARU. Itu melanggar ketentuan hukum Pasal 406 dan/atau 407 KUHP  tentang pengrusakan barang,'' kata Irwansyah di Jakarta kepada Aksara Jabar, Sabtu, 28 November 2020.

Baca Juga: LAWAN Institute Minta Gubernur Ridwan Kamil Berhenti Omong Besar, Mulai Wujudkan Janji!

Mantan Aktivis HMI itu menegaskan, pihaknya tidak sama sekali tidak terganggu dengan proyek perbaikan saluran listrik PT PLN UP3 Bulungan Jakarta Selatan. Tapi pengerjaan yang asal-asalan membuat rugi pihak lain yang tidak berkaitan dengan proyek secara langsung.

Terlebih, kata Aktivis PERMAHI itu, tindakan merusak semacam itu mengandung unsur pidana sebagaimana Pasal 407 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

''Jika harga kerugian tidak lebih dari dua puluh lima rupiah diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah,'' ujarnya. ***

 

Editor: Iing Irwansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x