AKSARA JABAR - Pesangon pensiunan PNS 2022 diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah purnabakti atau pensiun.
Para PNS yang telah pensiun akan mendapatkan pesangon pensiunan PNS 2022 di setiap bulannya.
Sesuai aturan pemerintah, usia pensiun PNS yang mendapatkan pesangon pensiunan PNS 2022 adalah 58 sampai 65 tahun.
Baca Juga: Dua Film Horor di Jadwal ANTV Malam Ini Lengkap dengan Link Live Streaming
Usia 58 tahun adalah pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, serta pejabat fungsional keterampilan.
Sementara batas usia 60 tahun adalah untuk pejabat pimpinan tinggi, juga pejabat fungsional madya.
Terakhir, batas usia pensiun 65 tahun untuk PNS yang memegang jabatan sebagai fungsional ahli utama.
Baca Juga: Ternyata Golongan Paling Tinggi Bisa Sampai 6 Juta, Inilah Gaji PNS Kemendikbud Terbaru 2022
Hingga saat ini, pesangon pensiunan PNS menjadi salah satu alasan profesi PNS menjadi impian banyak masyarakat.
Memasuki usia pensiun, PNS menjadi tidak akan terikat dengan waktu kerja lagi.
Dengan kata lain, bisa memiliki waktu lebih banyak untuk melakukan aktivitas bersama keluarga misalnya.
Baca Juga: Sudah Tahu Update Gaji PNS 2022 Terbaru? Golongan 3a Perlu Simak Penjelasan Ini!
Selain mendapat pesangon pensiunan, PNS yang telah pensiun juga menerima tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.
PNS sendiri dikategorikan menjadi beberapa golongan, mulai yang terendah hingga yang paling tinggi.
Untuk setiap golongan PNS, besaran pesangon pensiunan yang akan diterima juga berbeda-beda.
Baca Juga: Gaji PNS Kemendikbud Terbaru, Golongan IV Besarannya Fantastis, Cek Nominalnya!
Pesangon pensiunan PNS tersebut dikelola dan disalurkan BUMN PT Taspen (Persero).
Nantinya, pesangon pensiunan PNS disalurkan ke para PNS yang telah pensiun melalui jaringan Taspen hingga Kantor Pos.
Adapun besaran pesangon pensiunan PNS diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Duda.
Baca Juga: Pangkat Golongan PNS Lengkap Daftar Perkiraan Pesangon Pensiunan PNS 2022
Berikut daftar perkiraan pesangon pensiunan PNS 2022 berdasarkan golongan terendah hingga tertinggi:
Pesangon pensiun PNS pokok
PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.
PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900
Baca Juga: Gaji PNS Kemendikbud 2022, Golongan Paling Tinggi Bisa Sampai 6 Juta
Pesangon pensiun untuk janda/duda pensiun PNS
Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600.
Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200.
Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000.
Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.
Baca Juga: Gaji PNS Kemenkumham Golongan 3a Lengkap Beserta Tunjangan Kinerja 2022
Pesangon pensiun janda/duda yang ditinggal PNS meninggal
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800.
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500.
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300.
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600.
Itulah penjelasan dan perkiraan mengenai pesangon pensiunan PNS 2022 yang akan diterima para PNS yang telah pensiun.