Cek Kapan Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Cair dan Daftar Penerima Berdasarkan Data Menteri Keuangan

2 Juni 2022, 13:42 WIB
Gaji ke-13 untuk PNS hingga Pensiunan akan cair /Antara/Sigid Kurniawan/

AKSARA JABAR - Gaji ke-13 merupakan tambahan gaji bagi PNS atau ASN yang menggabungkan gaji pokok, tunjangan kinerja (tukin), dan tunjangan melekat.

Tunjangan melekat sendiri terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pasangan, dan tunjangan jabatan (struktural, fungsional, dan juga umum).

Pemberian gaji ke-13 juga termasuk tunjangan kinerja yang besarannya 50 persen lebih besar jika dibandingkan tahun-tahun sebelum pandemic.

Baca Juga: Empat Unsur Cinta yang Bisa dilakukan Pasangan Sebelum Peringatan Boyfriend Day, Yuk Intip Apa Saja?

Baca Juga: 404 Calon Jemaah Haji Kabupaten Subang Siap Diberangkatkan Dini Hari Nanti

Baca Juga: Klik X2Download, Unduh MP3 dari YouTube, Ubah Video YouTube Jadi MP3 Tercepat dan Kualitas Tinggi

Gaji ke-13 yang akan diberikan dimaksudkan untuk memberikan apresiasi atas kontribusi dan pengabdian PNS dan pensiun yang tetap bersemangat menangani masyarakat saat pandemi.

Selain itu, pemberian gaji ke-13 juga diberikan untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat.

Sri Mulyani Menteri Keuangan menjelaskan bahwa kebijakan gaji ke-13 dan THR telah ditetapkan oleh presiden Jokowi melalui Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2022.

Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Hari Ini Kamis 2 Juni 2022, Live Streaming Balika Vadhu Jam 14.30 WIB

Baca Juga: 20 Tips Jitu Menjawab Soal Ujian Semester yang Jarang Diketahui Kebanyak Orang, Nomor 18 Sering Diabaikan

Baca Juga: Gareth Bale Pamit dari Real Madrid, 4 Klub Ini Bisa Jadi Tempat Berlabuh, Tottenham hingga Newcastle

Rencananya, gaji ke-13 akan disalurkan menjelang tahun ajaran baru yakni pada bulan juli mendatang. Hal tersebut dijelaskan oleh Sri Mulyani pada konferensi pers virtual tentang kebijakan THR dan gaji ke-13 di kanal youtube resmi kemenkeu.

Sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022, berikut daftar penerima gaji ke-13:

Baca Juga: ITZY Mengumumkan Comeback dan World Tour 'CHECKMATE', Midzy Ayo Bersiap!!

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)

2. Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)

4. Pejabat Negara

5. Pensiunan

6. Penerima tunjangan

Baca Juga: Spoiler One Piece Chapter 1051: Momonosuke Shogun Baru Wano, Yamato Kru Terakhir Luffy?

Detail rincian penerima gaji ke-13 yang dimaksud dalam peraturan menteri diatas adalah sebagai berikut ini.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat Pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Baca Juga: PIRN Event Nasional untuk Siswa Sekolah Menengah 2022 Ditutup,Cek Persyaratan dan Cara Daftarnya untuk 2023

Baca Juga: 3 Keutamaan Surat Yasin, dari Diampuni Dosa hingga Dapat Meningkatkan Iman dan Pahala, Masya Allah!

Prajurit Tentara nasional Indonesia (TNI) adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

Anggota Kepolisian negara Republik Indonesia atau yang biasa disebut dengan Anggota Polri adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

Pejabat negara adalah pejabat yang lingkungan kerjanya berada pada lembaga negara yang merupakan alat kelengkapan negara beserta lembaga negara penunjang fungsi alat kelengkapan negara, bertugas menjalankan fungsi untuk dan atas nama negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pensiun yang menjadi penerima gaji ke-13 adalah aparatur negara yang telah purna tugas dan diberi penghargaan atas pengabdiannya kepada negara berupa manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penerima tunjangan adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu untuk menerima penghargaan dan/atau penghormatan dari negara dalam bentuk pemberian tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.***

Editor: Igun Gunawan

Tags

Terkini

Terpopuler