Gaji PNS Golongan 3a Terbaru Tidak Naik, Ini Besaran Tunjangan PNS 2022

9 Januari 2022, 15:13 WIB
Gaji PNS golongan 3a terbaru dipastikan tidak naik namun untuk tunjangan PNS 2022 tetap akan diberikan kepada PNS. /Instagram.com/ @korpri_indonesia/

AKSARA JABAR - Gaji PNS golongan 3a tidak naik masih seperti tahun-tahun sebelumnya sesuai peraturan yang masih berlaku.

Golongan 3a merupakan golongan PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang besaran gajinya terbilang fantastis.

Namun kendati gaji PNS golongan 3a tidak naik, untuk tunjangan PNS 2022 khususnya golongan 3a tetap akan diberikan.

Baca Juga: Beredar Surat Palsu Pengangkatan Guru Honorer, MENPAN RB Ingatkan Masyarakat agar Waspada !

Seperti diketahui pemerintah memastikan akan memberikan gaji dan tunjangan untuk seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2022.

Bukan hanya PNS, gaji dan tunjangan tersebut juga diberikan untuk TNI dan Polri hingga pensiunan.

Pemberian gaji dan tunjangan untuk seluruh PNS telah masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.

Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta 9 Januari 2022: Iqbal Terancam, Orang Ini akan Bongkar Kasus Jesika ke Om Irvan

Gaji dan tunjangan untuk seluruh PNS diberikan sebagai upaya mendongkrak konsumsi para abdi negara di tanah air.

Sehingga diharapkan dapat berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi, terutama untuk konsumsi rumah tangga.

Baca Juga: MP3 Juice Terbaru Download Lagu MP3 Mudah dan Cepat, Video YuoTube Tanpa Aplikasi Berubah Jadi MP3

 

Besaran Gaji Pokok PNS 2022

Gaji PNS Golongan I:

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Baca Juga: MP3Juice Free Mp3 Music Downloader: Cara Mudah Download Lagu dari YouTube ke MP3 Tanpa Aplikasi, Tinggal Ketik

Gaji PNS Golongan II:

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Baca Juga: MP3Juice Free Music Mp3 Downloader: Cara Mudah Download Lagu MP3 Terbaru 2022, Klik Juice MP3 !

Gaji PNS Golongan III:

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Baca Juga: Emma Waroka Tak Kuasa Tahan Tangis Bicara Soal Mental Gala Sky Bareng Kim Hawt

Gaji PNS Golongan IV:

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 9 Januari 2022: Mama Rosa Panik, Takut Andin Terpengaruh Om Irvan, Aldebarn Geram?

Besaran Tunjangan PNS 2022:

1. Tunjangan Suami/Istri

Besaran tunjangan suami/istri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977.

Disebutkan bahwa PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5% dari gaji pokoknya.

Jika suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.

Baca Juga: MP3 Juice Free Download Music: Download Lagu MP3 dari YouTube Tanpa Ribet dengan 3 Situs MP3 Juice

2. Tunjangan Anak

Sebagaimana tunjangan suami/istri, tunjangan anak PNS juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977.

Besaran tunjangan anak ditetapkan 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.

Syarat mendapatkan tunjangan anak yakni anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri, serta menjadi tanggungan PNS.

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta RCTI 9 Januari 2022: Mama Rosa Takut Andin Dipengaruhi Irvan untuk Membenci Keluarganya

3. Tunjangan Makan

Besaran tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018.

Dalam aturan itu dijelaskan golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III dapat Rp 37.000 per hari dan Golongan IV dapat Rp 41.000 per hari.

Baca Juga: MP3 Juice Free Download: Cara Download Lagu MP3 Gratis dari YouTube, Ubah Video YouTube ke MP3 Tanpa Aplikasi

4. Tunjangan Jabatan
Tunjangan ini hanya diterima untuk PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS.

Artinya, tunjangan ini hanya diberikan bagi PNS di jenjang eselon.

Pemberian tunjangan jabatan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.

Besaran terendah Rp 360.000 per bulan untuk eselon VA, lalu Rp 490.000 untuk IVB, Rp 540.000 untuk IVA, Rp 1.260.000 untuk IIIA, dan tertinggi Rp 5.500.000 untuk eselon IA.

Baca Juga: Victory Waterpark Soreang Tempat Wisata Air Terdekat, Harga Tiket Murah Menyuguhkan Pesona Menyenangkan

5. Tunjangan Umum

Tunjangan Umum adalah yang diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

Tunjangan umum diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Besarannya untuk Golongan PNS IV sebesar Rp 190 ribu, Golongan PNS III mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp 185 ribu, Golongan PNS II Rp 180 ribu, dan Golongan PNS I mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp 175 ribu.***

Editor: Bambang Hermawan

Tags

Terkini

Terpopuler