THR dan Gaji 13 PNS 2022 Terbaru, Cek Update Daftar Gaji PNS 2022 Lengkap Tunjangan

8 Januari 2022, 09:18 WIB
THR dan Gaji 13 PNS 2022 terbaru akan diterima PNS yang biasa menerima gaji pokok dan tunjangan. /Instagram.com/ @bimnascpns.id/

AKSARA JABAR - THR dan gaji 13 PNS 2022 untuk PNS dipastikan cair dan akan diterima oleh seluruh PNS. 

Pemerintah memastikan akan memberikan THR dan gaji 13 PNS 2022 untuk seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS).

THR dan gaji 13 PNS 2022 ini tidak hanya akan diterima oleh PNS saja karena TNI dan Polri hingga pensiunan pun turut mendapatkan bagian. 

Baca Juga: Profil dan Daftar Film Putri Marino Pemeran Kinan Kisah Viral Layangan Putus

Pemberian THR dan gaji 13 PNS 2022 untuk seluruh PNS telah masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.

THR (tunjangan hari raya) dan gaji 13 untuk seluruh PNS diberikan sebagai upaya mendongkrak konsumsi para abdi negara di tanah air.

Sehingga THR dan gaji 13 PNS 2022 ini diharapkan dapat berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi, terutama untuk konsumsi rumah tangga.

Baca Juga: Bansos PKH 2022 Cair Januari, Yuk! Cek Kriteria dan Daftar Penerima Bansos PKH

Untuk skema pemberian THR dan gaji13 PNS 2022 dipastikan masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya.

Pada tahun 2021, para PNS menerima besaran THR dan gaji 13 hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat.

Sedangkan tunjangan kinerja atau tukin tidak masuk dalam hitungan.

Langkah tersebut digunakan untuk menambah belanja dan penanganan dampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Kabar Ashanty Terkini Usai Berlibur di Turki, Kini Dinyatakan Positif Covid -19

Daftar dan besaran gaji pokok PNS 2022:

Gaji PNS Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Baca Juga: Biodata Putri Marino Pemeran Kinan Layangan Putus, Kakak Sitha Marino, Istri Chicco Jerikho

Gaji PNS Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Baca Juga: Gaji 13 PNS 2022 Lengkap dengan THR, Gaji Pokok dan Tunjangan PNS Terbaru

Gaji PNS Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Baca Juga: Pangkat Golongan PNS 2022 Terbaru Lengkap dengan Gaji dan Tunjangan

Gaji PNS Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca Juga: Daftar Bansos 2022 Cukup Gunakan Aplikasi Cek Bansos Kemensos, Ikuti Cara Menggunakannya

Daftar tunjangan PNS di luar gaji pokok:

1. Tunjangan Suami/Istri

Besaran tunjangan suami/istri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977. Disebutkan bahwa PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5% dari gaji pokoknya.

Jika suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.

Baca Juga: Furi Harun Kolektor Boneka Arwah, Mother Spirit Doll dan Kisah Kelam 5 Boneka Arwah Miliknya

2. Tunjangan Anak

Sebagaimana tunjangan suami/istri, tunjangan anak PNS juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Besaran tunjangan anak ditetapkan 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.

Syarat mendapatkan tunjangan anak yakni anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri, serta menjadi tanggungan PNS.

Baca Juga: Daftar Bansos 2022 Cukup Gunakan Aplikasi Cek Bansos Kemensos, Ikuti Cara Menggunakannya

3. Tunjangan Makan

Besaran tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018.

Dalam aturan itu dijelaskan golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III dapat Rp 37.000 per hari dan Golongan IV dapat Rp 41.000 per hari.

Baca Juga: Artis Indonesia Tren Adopsi Boneka Arwah, Inilah Daftar Artis Tergiur Tren Adopsi Spirit Doll

4. Tunjangan Jabatan

Tunjangan ini hanya diterima untuk PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS. Artinya, tunjangan ini hanya diberikan bagi PNS di jenjang eselon.

Pemberian tunjangan jabatan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural. Besaran terendah Rp 360.000 per bulan untuk eselon VA, lalu Rp 490.000 untuk IVB, Rp 540.000 untuk IVAA, Rp 1.260.000 untuk IIIA, dan tertinggi Rp 5.500.000 untuk eselon IA.

Baca Juga: 5 Film Horor Boneka Arwah Paling Menyeramkan dan Mendebarkan Lengkap dengan Sinopsis

5. Tunjangan Umum

Tunjangan Umum adalah yang diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

Tunjangan umum diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil. Besarannya untuk Golongan PNS IV sebesar Rp 190 ribu, Golongan PNS III mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp 185 ribu, Golongan PNS II Rp 180 ribu, dan Golongan PNS I mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp 175 ribu.

Itulah besaran gaji dan tunjangan PNS sebagai perkiraan besaran gaji ke-13 PNS.***

Editor: Bambang Hermawan

Tags

Terkini

Terpopuler