Lagi, PLN Bagi-Bagi Diskon Token Gratis Juli-September 2012, Cek Persyaratan untuk Dapatkan Diskon 50 Persen

- 7 Juli 2021, 11:38 WIB
Bantuan Lagi! PLN Bagi-Bagi Diskon Token Gratis Juli-September 2012, Cek Persyaratan untuk Dapatkan Diskon 50 Persen
Bantuan Lagi! PLN Bagi-Bagi Diskon Token Gratis Juli-September 2012, Cek Persyaratan untuk Dapatkan Diskon 50 Persen /tangkap layar instagram.com/@pln_id/

AKSARA JABAR - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN berikan bantuan berupa diskon token gratis untuk bulan Juli hingga September 2021.

PLN akan memberikan diskon 50 persen tarif listrik kepada masyarakat dengan sejumlah persyaratan yang sudah ditetapkan.

Program bantuan diskon token listrik PLN ini merupakan kelanjutan dari Program stimulus listrik pada kuartal III atau periode Juli hingga September 2021.

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril menyampaikan bahwa bantuan stimulus listrik PLN diharapkan dapat membantu masyarakat kecil dan para pelaku usaha UMKM yang terdampak Covid-19 untuk tetap produktif khususnya pada saat PPKM darurat.

Baca Juga: Siap-siap, PLN Subang akan Lakukan Pemadaman Listrik Pada Sabtu 3 April 2021, Cek Lokasinya!

Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyampaikan target dari bantuan stimulus listrik ini untuk 32,6 juta pelanggan dengan tambahan alokasi anggaran dana untuk stimulus listrik ini sebesar Rp 1,91 triliun.

Sehingga total anggaran dari program PLN pada kuartal III selama pandemi ini mencapai angka Rp 7,58 triliun dengan periode dari Juli hingga September 2021.

Sedangkan pada kuartal II pada bulan April 2020 lalu, anggaran yang sudah dikeluarkan untuk stimulus listrik sebanyak Rp 13,15 triliun kepada 33,02 juta pelanggan.

Besaran bantuan program stimulus diskon listrik dari PLN pada tahun ini akan sama seperti pada program sebelumnya di kuartal II 2020.

Adapun rincian stimulus program PLN pada kuartal III 2021 adalah sebagai berikut:

1. Perpanjangan diskon tarif listrik PLN untuk pelanggan rumah tangga, bisnis, dan industri

Terdapat dua golongan yang bisa mendapatkan diskon listrik, diantaranya yaitu:

a. Pelanggan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA) dan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA) :

1)Pascabayar atau Reguler: rekening listrik diberikan diskon sebesar 50 persen atau gratis (biaya pemakaian dan biaya beban).

2) Prabayar: diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 50 persen


b. Pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA):

1) Pascabayar atau Reguler: rekening listrik diberikan diskon sebesar 25 persen (biaya pemakaian dan biaya beban).

2) Prabayar: diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 25 persen.


2. Pembebasan ketentuan rekening minimum 50 persen bagi pelanggan dengan pemakaian listrik dibawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala)

Pembebasan ketentuan rekening minimum 50 persen tersebut berlaku bagi:

a. Pelanggan Golongan Sosial daya 1.300 VA ke atas (S-2/TR 1.300 VA sampai S-3/TM > 200 kVA).

b. Pelanggan Golongan Bisnis daya 1.300 VA ke atas (B-1/TR 1.300 VA sampai B-3/TM > 200 kVA).

c. Pelanggan Golongan Industri daya 1.300 VA ke atas (I-1/TR 1.300 VA sampai I-4/TT 30.000 kVA ke atas)

Dengan catatan pelanggan membayar sesuai penggunaan energi listriknya.

3. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum 50 persen bagi pelanggan golongan layanan khusus

Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi layanan khusus disesuaikan dengan surat perjanjian jual beli tenaga listrik (SPJBTL).


4. Pembebasan biaya beban atau abonemen sebesar 50 persen, diberlakukan bagi:

a. Pelanggan Golongan Sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA (S-1/TR 220 VA sampai S-2/TR 900 VA).

b. Pelanggan Golongan Bisnis daya 900 VA (B-1/TR 900 VA).

c. Pelanggan Golongan Industri daya 900 VA (I-1/TR 900 VA).


Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),Rida Mulyana  mengatakan jika ada masyarakat yang terlanjur membayar rekening listik atau melakukan pembelian listrik di awal bulan Juli ini, maka PLN akan memberikan resitusi.***

 

Editor: Iing Irwansyah

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x