2. Tambahan Subsidi KUR Dilanjutkan
KUR Khusus yang sebelumnya hanya untuk komoditas perkebunan rakyat, peternakan dan prikanan rakyat, berlaju juga untuk industri UMKM atau komoditas sektor produktif lain yang bisa dikembangkan menjadu KUR Khusus.
Apa itu KUR Khusus?
KUR Khusus adalah pembiayaan modal kerja atau investasi kepada debitur kelompok usaha yang produkti dan layal.***