“Satgas Waspada Investasi OJK menyatakan bahwa pemblokiran TikTok Cash karena tidak memiliki izin dan diduga sebagai skema money game,” tulisnya.
Selain skema money game, Kemenkominfo menyampaikan, TikTok Cash diidentiikasi sebagai wadah investasi ilegal.
Baca Juga: Cara Memutihkan Gigi Menggunakan Soda Kue, Simpel, Efektif, dan Bisa Dilakukan Sendiri di Rumah
“TikTok Cash sebagai entitas investasi ilegal yang mengusung konsep yang sama dengan Vtube. Oleh karena itu seluruh website, aplikasi, dan media sosial TikTok Cash diblokir,” ucapnya.***