AKSARA JABAR- Baru-baru ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melakukan pemblokiran terhadap platform TikTok Cash. Selain teridentifikasi menjadi wadah kejahatan, TikTok Cash merupakan platform ilegal.
Sebagaimana dikutip Aksara Jabar dalam postingan Instagram @kemenkominfo yang diunggah pada Jumat 19 Februari 2021, TikTok Cash memiliki skema kerja yang menggiurkan bagi pengguna media sosial.
Berikut akan dipaparkan Cara TikTok Cash Bekerja.
Baca Juga: Kode Redeem FF Sabtu 20 Februari 2021, Tukar Segera dengan Berbagai Item Menarik dari Free Fire
Pada tahap awal, TikTok Cash akan memberikan reward kepada anggotanya yang melakukan follow, like, dan menonton video TikTok.
Kemudian TikTok Cash akan membayar sejumlah uang untuk menjadi anggota yang bervariasi sesuai tingkatannya.
Selanjutnya, TikTok Cash akan memberikan keuntungan tambahan bagi anggota yang mengajak orang bergabung sesuai tingkatnya
Baca Juga: Jadwal Acara TV SCTV Sabtu 20 Februari 2021, Ada Buku Harian Seorang Istri dan Love The Stories
Dengan Cara TikTok Cash Bekerja tersebut, Kemenkominfo menyebutkan, berdasarkan hasil investigasi Satgas Waspada Investasi OJK ditemukan TikTok Cash melakukan permainan uang berupa komisi dan bonus dari pendaftaran atau perekrutan anggota baru.