AKSARA JABAR- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) angkat bicara terkait pemblokiran platform TikTok Cash. Pemblokiran tersebut dianggap tepat untuk melindungi masyarakat.
Dikutip Aksara Jabar dalam postingan Instagram @kemenkominfo yang diunggah pada Jumat 19 Februari 2021, banyak masyarakat yang menanyakan seputar pemblokiran platform TikTok Cash.
“Minfo (penamaan admin akun resmi Kemenkominfo) banyak banget nih baca komentar dan pesan seputar TikTok Cash yang belum lama ini diblokir,” ujarnya.
Baca Juga: Jadwal Acara TV SCTV Sabtu 20 Februari 2021, Ada Buku Harian Seorang Istri dan Love The Stories
Dengan banyak komentar dan pesan yang diterima berkenaan TikTok Cash, Kemenkominfo menjelaskan, pemblokiran tersebut dilakukan berdasarkan ajuan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Pemblokiran ini memang sudah sesuai dengan permintaan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah dilakukan investigasi,” tulisnya.
Selain permintaan resmi OJK, Kemenkominfo menerangkan, Satgas Waspada Investasi OJK telah mendapatkan penemuan, penghimpunan dana yang dilakukan platform TikTok Cash melanggar Undang Undang.
Baca Juga: Cara Memutihkan Gigi Menggunakan Soda Kue, Simpel, Efektif, dan Bisa Dilakukan Sendiri di Rumah
“Satgas Waspada Investasi OJK juga terus menekankan agar tidak ada lagi penghimpunan dana yang tidak sesuai dengan perundang-undangan,” ucapnya.
Dipaparkan Kemenkominfo, pemblokiran platform TikTok Cash bertujuan agar tidak banyak masyarakat Indonesia yang menjadi korban salah satunya penipuan.