Berikut Tahapan Cara Cek Daftar Penerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta Tahap 5

- 24 November 2020, 17:43 WIB
BLT BPJS Ketengakerjaan memiliki kendala dari segi  pengiriman ke rekening
BLT BPJS Ketengakerjaan memiliki kendala dari segi pengiriman ke rekening /instagram.com/ @kemnaker

 

AKSARAJABAR- Saat ini Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum menyalurkan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan tahap 5. Namun daftar penerima untuk tahap 5 sudah bisa dilihat.

Caranya, bagi anda yang sudah punya akun, tinggal login saja ke halaman resmi website kemnaker.go.id.

Sebagaimmana dikutip Aksara Jabar dari Berita DIY dalam "9 Langkah Cek Penerima BLT Subsidi Gaji BPJS Rp1,2 Juta Tahap 5 yang Siap Cair ke Karyawan", jika jumlah penerima pada tahap 1 sesuai, maka sekitar 1,92 juta karyawan yang akan mendapatkan bantuan ini.

Baca Juga: Dugaan Kasus Korupsi di DPRD Kabupaten Polewali Mandar Diselidiki KPK, Ini Kata Ali Fikri !

Dilihat dari data terakhir Kemnaker hinggga 20 November 2020, Bantuan BLT Subsidi Gaji gelombang ke 2 sudah cair hingga tahap empat dengan total 10,48 juta karyawan atau sekitar 84,5 persen.

Besaran bantuan yang didapat karyawan ini sebesar Rp2,4 juta dalam dua termin. Diketahui, Kemnaker mendapatkan data penerima yang sudah divalidasi dari BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). Data yang dicek ulang Kemnaker kemudian diberikan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Adapun syarat untuk mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 berdasarkan Permenaker No 14 Tahun 2020:

1. WNI yang dibuktikan dengan NIK
2. Pekerja/Buruh penerima gaji/upah
3. Terdaftar sebagai peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang 4. dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
5. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020
6. Peserta aktif program Jamsos Ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
7. Memiliki rekening bank yang aktif.

Untuk karyawan yang ingin mengecek namanya apakah masuk dalam daftar penerima atau tidak bisa likuti langkah berikut :

1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di www.kemnaker.go.id
2. Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website
3. Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun
4. Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian Klik "Daftar Sekarang"
5. Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OTP via SMS ke nomor hp yang terdaftar
6. Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik "Masuk" di pojok kanan atas website.
7.Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap
8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.
9.Jika namanya sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan subsidi gaji, bisa klik "Kirim Aduan" untuk mengadukan keluhannya.

Bagi pekerja yang belum mendapatkan bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan agar sering cek kembali nomor rekening..

Sejumlah calon penerima belum dapat menerima bantuan subsidi gaji/upah karena adanya beberapa kendala seperti:

1. duplikasi rekening;

2. rekening sudah tutup;

3. rekening pasif;

4. rekening tidak valid; atau

5. rekening yang telah dibekukan.

Bagi masyarakat yang merasa aberhak mendapatkan bantuan ini dan terkendala, menaker berharap agar pekerja segera berkomunikasi denga perusaan bersangkutan agar Data BPJS Ketenagakerjaannya diperbarui.***(Iman Fakhrudin/Berita DIY)

 

Editor: Iing Irwansyah

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x