AKSARA JABAR - Registrasi kartu Telkomsel diperlukan bagi Anda yang baru saja menjadi pelanggan baru kartu Telkomsel.
Tak hanya pelanggan baru, pelanggan lama kartu Telkomsel harus melakukan registrasi ulang kartu Telkomsel prabayar.
Anda harus mengaktifkan kartu prabayar dengan cara registrasi terlebih dahulu jika ingin menikmati layanan dari Telkomsel.
Baca Juga: MP3 Juice - Free Download MP3, Cara Download Lagu YouTube MP3 Mudah dan Cepat Cukup Satu Kali Klik
Registrasi kartu telkomsel prabayar harus dilakukan secara benar dengan menggungakan data pribadi.
Melansir dari laman resmi Telkomsel, registrasi kartu Telkomsel telah diatur dalam peraturan Menkominfo No.12/2016 beserta perubahannya.
Pemerintah mewajibkan semua calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar, untuk melakukan registrasi dengan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Sebagaimana diketahui, aturan ini sudah berlaku sejak 31 Oktober 2017 lalu. Adapun manfaat dari registrasi kartu adalah:
1. Perlindungan Konsumen,