2. Saat mengajukan sanggah, alasan sanggah yang peserta CPNS isi harus benar, realistis, tidak mengada-ngada, dan berdasarkan pada dokumen yang sudah diunggah.
3. Khusus bagi tenaga kesehatan yang STR habis dapat mengunggah STR yang habis masa berlaku dan ditambahkan screenshot jika sudah membayar perpanjangan STR dan disatukan dalam satu file pdf.
4. Setelah sanggah ditulis ataupun dokumen diupload dapat mencentang disclaimer untuk akhiri proses sanggah.
5. Sanggah hanya dapat dilakukan satu kali saja, jadi peserta CPNS harus berhati-hati saat pengisiannya.
6. Jika sudah selesai lakukan sanggah, peserta CPNS hanya tinggal menunggu pengumuman dari instansi terkait. ***