Cara Membuat Badan Hukum CV, Berikut Persyaratan yang Harus Disiapkan !

- 23 Desember 2020, 14:15 WIB
Cara Membuat CV dan Syarat yang harus disiapkan . Foto : Rama Riyadi Owner Jasa Anda
Cara Membuat CV dan Syarat yang harus disiapkan . Foto : Rama Riyadi Owner Jasa Anda /Tim Aksara Jabar/

AKSARAJABAR- Cara membuat CV (Comanditaire Venootschap) untuk memulai usaha sangat sederhana. Pembuatan CV biasanya dilakukan untuk menjalankan suatu usaha. 

Sebelum membahas langkah- langkah membuat CV, alangkah lebih baiknya untuk mengetahui apa itu fungsi dari CV.

CV sering disebut juga sebagai Persekutuan Komanditer. Secara umum adalah sebuah badan usaha alternatif dengan permodalan yang terbatas yang didirikan karena terdapat kerjasama antara dua orang atau lebih yang terdiri dari orang yang bertanggung jawab mengatur perusahaan dan orang yang memberikan tanggung jawab terbatas pada perusahaan.

Baca Juga: Dipilih Jadi Menparekraf, Ini Tugas Sandiaga Uno dari Presiden Jokowi

Beberapa ahli memberikan penegertian terkait dengan CV.

Menurut Purnamasari, pengertian CV adalah salah satu bentuk badan usaha yang dapat dipilih para pengusaha yang ingin melakukan usaha dengan permodalan terbatas. Purnama Sari (2010:22)

Menurut Wijayanta & Widyaningsih, pengertian CV adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha dan di dirikan oleh satu atau lebih sekutu yang aktif dengan satu atau lebih sekutu komanditer.(2007: 69)

Persyaratan Membuat CV

Menurut Owner Jasa Anda yang bergerak dalam bidang jasa layanan Bisnis, Rama Riyadi,SH mengatakan ada 5 persyaratan yang harus dipersiapkan sebelum ke Notaris:

Halaman:

Editor: Iing Irwansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah