Cara Registrasi Kartu Telkomsel, Cukup dengan SMS Langsung Aktif, Cek Syaratnya

9 Januari 2022, 09:42 WIB
Cara Registrasi Kartu Telkomsel, Cukup dengan SMS Langsung Aktif, Cek Syaratnya. /Instagram.com/@telkomsel

AKSARA JABAR - Registrasi kartu Telkomsel diperlukan bagi Anda yang baru saja menjadi pelanggan baru kartu Telkomsel.

Tak hanya pelanggan baru, pelanggan lama kartu Telkomsel harus melakukan registrasi ulang kartu Telkomsel prabayar.

Anda harus mengaktifkan kartu prabayar dengan cara registrasi terlebih dahulu jika ingin menikmati layanan dari Telkomsel.

Baca Juga: MP3 Juice - Free Download MP3, Cara Download Lagu YouTube MP3 Mudah dan Cepat Cukup Satu Kali Klik

Registrasi kartu telkomsel prabayar harus dilakukan secara benar dengan menggungakan data pribadi.

Melansir dari laman resmi Telkomsel, registrasi kartu Telkomsel telah diatur dalam peraturan Menkominfo No.12/2016 beserta perubahannya.

Pemerintah mewajibkan semua calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar, untuk melakukan registrasi dengan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Sebagaimana diketahui, aturan ini sudah berlaku sejak 31 Oktober 2017 lalu. Adapun manfaat dari registrasi kartu adalah:

1. Perlindungan Konsumen,

Terhindar dari penyalahgunaan data dan hal-hal yang merugikan konsumen.

2. Kemudahan penyediaan layanan,

Memudahkan penyedia layanan bagi konsumen telepon seluler, misalnya untuk transaksi online dan lain-lain.

Baca Juga: SaveFrom TikTok Downloader MP3, MP4: Unduh Video TikTok Tanpa Watermark Online Cuma 3 Langkah !

Berikut syarat yang Anda butuhkan sebelum registrasi kartu Telkomsel.

Syarat registrasi kartu Telkomsel

Untuk pelanggan WNI (Warga Negara Indonesia):

KTP-Elektronik
Kartu Keluarga (KK)

Untuk pelanggan WNA (Warga Negara Asing)

Paspor KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)

Sebelum melakukan registrasi, pastikan NIK yang terdiri dari 16 digit dan sudah terdaftar di Dukcapil.

Selain itu, pastikan juga Nomor KK yang terdiri 16 digit harus sudah terdaftar di Dukcapil.

Jika pelanggan belum memilki KTP elektronik, registrasi kartu Telkomsel dapat menggunakan NIK yang terdapat dalam KK.

Baca Juga: PNS 2022 Dapat Gaji 13 dan 14, THR Serta Gaji Pokok Lengkap Tunjangan Terbaru, Cek Rinciannya!

Cara registrasi kartu Telkomsel

Cara registrasi kartu Telkomsel dapat melalui SMS atau kunjungi situs resmi Telkomsel. Berikut cara registrasi kartu Telkomsel:

Cara registrasi kartu Telkomsel lewat SMS:

Ketik: REG (spasi) NIK#Nomor KK#
Setelah itu, kirim ke 4444
Contoh: REG 1234567890123456#3201060401130027#

Cara registrasi ulang kartu Telkomsel lewat SMS:

Ketik: ULANG (spasi) NIK#Nomor KK#
Setelah itu, kirim ke 4444
Contoh: ULANG 1234567890123456#3201060401127#

Cara registrasi kartu Telkomsel dapat Anda lakukan secara mandiri.

Jika Anda merasa kesulitan, Anda dapat mengunjungi gerai Telkomsel terdekat dengan membawa syarat yang sudah dijelaskan diatas.***

Editor: Igun Gunawan

Sumber: Telkomsel

Tags

Terkini

Terpopuler