4 langkah Mudah dan Praktis Cara Membuat NPWP Online, Kunjungi Situs pajak.go.id

17 Juni 2021, 07:22 WIB
Bikin NPWP online melalui website www.pajak.go.id. /Tangkapan layar/pajak.go.id

AKSARA JABAR- Menurut Pasal 1 Nomor 6 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, NPWP adalah identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Bagaiamana cara membuat NPWP Online? simak penjelasan berikut ini !

NPWP digunakan sebagai tanda pengenal saat melakukan hak dan kewajiban perpajakan.

NPWP wajib dimiliki oleh warga Indonesia yang menerima penghasilan kena pajak baik dari perusahaan maupun dari usaha sendiri.

Selain untuk membayar dan melaporkan pajak, NPWP juga memiliki fungsi-fungsi penting lainnya.

Baca Juga: 14 Langkah Isolasi Mandiri yang Baik dan Benar, Bisa Bikin Stress Hilang

Beberapa diantaranya adalah untuk mengajukan kredit ke bank, mendirikan badan usaha, dan melamar pekerjaan.

Untuk menjalankan hak dan kewajibanmu sebagai wajib pajak, kamu membutuhkan NPWP.

NPWP sangat penting bagi yang ingin membuka usaha, atau melamar pekerjaan.

Beritu cara membuat NPWP Online yang mudah dan praktis

1. Buka situs pajak.go.id dan klik “Pendaftaran NPWP”. Kemudian, klik “daftar” dan isi email serta kode captcha.

Pastikan email yang kamu daftarkan adalah email yang aktif kamu gunakan.

Kamu akan menerima email verifikasi, cek kotak masuk email yang kamu daftarkan (termasuk folder spam) dan pastikan kamu telah menerima email tersebut. Lalu, klik link verifikasi dan lanjutkan ke tahap selanjutnya.

2. Isilah formulir pendaftaran dengan lengkap dan menggunakan data yang benar.

Pilih “Orang Pribadi” pada kolom Jenis WP dan lengkapi data diri dengan teliti. Setelah melengkapi formulir, kamu akan menerima email aktivasi.

Buka email tersebut di kotak masuk email dan klik link aktivasi.

Isi formulir pendaftaran NPWP Orang Pribadi. Setelah kamu mengaktivasi akun, kamu akan diarahkan ke menu login.

Isi email, password, serta kode captcha. Kemudian, isi Formulir Registrasi Data Wajib Pajak (WP).

Pastikan kamu mengisi formulir dengan teliti dan menggunakan data yang sesuai. Jangan ragu untuk menggunakan layanan call center Ditjen Pajak atau panduan pendaftaran.

Baca Juga: 5 Cara Mengatasi Rindu yang Terpendam Bagi Pasangan saat Pandemi

3. Setelah melengkapi formulir, scan dan unggah dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.

Pastikan ukuran file yang akan kamu unggah tidak melebihi 2 MB.

Setelah mengunggah file yang dibutuhkan, kamu harus melakukan permintaan token di menu Dashboard.

Klik “Minta Token” dan kamu akan menerima email berisi kode token. Salin token yang kamu terima pada kolom token dalam Dashboard, lalu klik “Kirim Permohonan”.

4. Setelah melalui langkah-langkah mengajukan permohonan pembuatan NPWP, kamu akan menerima email pemberitahuan mengenai status permohonan pembuatan NPWP.

Apabila disetujui, kamu akan menerima kartu NPWP yang akan dikirimkan melalui layanan pos.

Kamu dapat mengunduh Panduan Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi dengan menekan tombol “Bantuan” di laman e-Registration Pajak.

Gunakan layanan call center (1500 200) jika kamu membutuhkan bantuan ketika ingin melakukan pendaftaran wajib pajak.***

Editor: Iing Irwansyah

Tags

Terkini

Terpopuler