AKSARAJABAR.COM, SUKABUMI – Empat bulan telah berlalu, pasca terjadinya kebakaran belasan kios di sekitaran Terminal Cikembang, RT 2 RW 4, Desa Cimanggu, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Senin (7/1/2019) sekira pukul 04.00 WIB. Hingga saat ini, status tanahnya tidak ada kejelasan. Sehingga para pemilik kios masih ketakutan untuk membangun kios dan berdagang sepeeti sedia kala.
Ketua Presedium Solidaritas Mahasiswa Sukabumi (SOMASI) Ronal Saepul, menyangkan sikap Pemerintah Daerah (Pemda) Sukabumi, pertama, kecewa terhadap PEMDA padahal itu fasilitas publik dalam hal ini, Dinas Pertanahan dan Dinas Perhubungan.
"Padaha,l terminal itu kan akses publik dan ada trayeknya. Hari ini, persoalanya ketika diklaim milik pribadi dimana hadirnya pemerintah," Kata Ronal, Kamis (9/5).
Menurutnya, ia bersama para penikmat fasilitas terminal sudah berupaya melakukan komunikasi dengan Pemda. Namun, Pemda seolah-olah angkat tangan. Selanjutnya, pihaknya sudah mengumpulkan data-data dari berbagai pihak yang bermuara terkait terminal eks HGU PT Cikembangraya.
"Ternyata bukan hanya terminal, yang kami kaji ada titik-titik yang cacat prosedur atau Mal adminiatrasi dalam penerbitan sertifikat," imbuhnya.
Maka dari itu, Rencananya, minggu depan SOMASI akan mendaftarkan gugatan ke PTUN terkait sertifikat-sertifikat tersebut."Ada mekaniame yang harus kita tempuh untuk melawan keputusan terbitnya sertifikat tersebut, makanya kita gugat di PTUN," pungkasnya. (Can)