Lesty Kejora Cabut Gugatan KDRT Rizky Billar, Polisi: Proses Hukum Masih Berjalan

- 14 Oktober 2022, 13:21 WIB
Lesti Kejora Sudah Cabut Laporan Kasus KDRT Rizky Billar.
Lesti Kejora Sudah Cabut Laporan Kasus KDRT Rizky Billar. /YouTube/Seleb Oncam News/

Di satu sisi, kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang dialami Lesty Kejora terjadi pada 28 September 2022 di rumahnya, di Cilandak, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Cabut Laporan KDRT Rizky Billar,Lesti: Saya sebagai Manusia Biasa Memaafkan

Saat itu, Rizky Billar diduga melakukan kekerasan fisik dengan mendorong, membanting dan mencekik leher Lesty Kejora sehingga perempuan itu jatuh ke lantai. Bahkan viral video dimana Rizky Billar hendak melempar bola billar kepada Lesty Kejora.

Akibat kejadian ini, Lesty melaporkan Rizky Billar ke polisi dan dia harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

Setelah sempat mangkir dari panggilan pertama, pada Rabu 12 Oktober 2022, Rizky Billar akhirnya diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka. Hingga dijerat Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman lima tahun penjara.

Perihal pencabutan gugatan Lesty Kejora ini disampaikan olrh kuasa hukum Rizky Billar, Surya Darma Simbolon.

"Lesty sudah cabut laporannya. Dan surat pencabutannya (laporannya) sudah ditandatangani, berkas fisiknya sudah di atas dan dikasih langsung ke Penyidik," ungkap Surya.

Meski begitu, Surya mengaku tak bisa menjelaskan alasan mengapa Lesty Kejora mencabut laporannya itu.

Baca Juga: 5 Cara Download Lagu dari Video YouTube ke MP3 Tanpa Ribet dan dan Gratis

"Kalau alasannya (pencabutan laporan) kami tidak tahu. Sebagai kuasa hukumnya, saya hanya menyaksikan saja karena itu mungkin jadi bagian kesepakatan mereka. Tadi pencabutannya di depan saya dan juga rekan Sandy Arifin selaku kuasa hukum Lesty," ujar Surya.

Halaman:

Editor: Andi Permana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x